SULSELSATU.com – Polrestabes Kota Makassar telah menyita sebanyak 308 kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Mayoritas kendaraan yang disita memiliki knalpot brong, yang dianggap menganggu ketertiban masyarakat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kendaraan minimal selama 3 bulan.
Baca Juga : VIDEO: Walikota dan Ketua DPRD Makassar Dukung Polisi Tindak Kendaraan Knalpot Brong di Jalan Raya
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, video yang memperlihatkan puluhan kendaraan telah disita.
Video itu dibagikan oleh akun @satlantaspolrestabesmakassar pada Jumat (24/2).
Baca Juga : VIDEO: Polisi Amankan Pengendara Ugal-ugalan di Jalan Pettarani Makassar
Tindakan ini mendapatkan respon positif dari sebagian besar masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar