SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mengajak masyarakat Kota Makassar untuk tidak segan-segan melaporkan ke pemerintah atau lembaga hukum jika ingin mendapatkan pendampingan hukum.
Hal tersebut disampaikan Fatma saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison Ultima, Jl Jendral Sudirman, Selasa (23/5/2023).
“Bantuan hukum ini diberikan secara gratis bagi masyarakat yang mempunyai masalah hukum dan kurang mampu, apapun jenis kasusnya akan diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
Karena itu, Fatma meminta masyarakat khususnya yang berada di wilayah Dapilnya untuk tidak segan-segan melaporkan jika mendapatkan masalah hukum dan butuh pendampingan.
“Jadi kita sisa menyiapkan saja berkas dokumen apa saja yang dibutuhkan, dan sampaikan apa permasalahan yang dihadapi sehingga dalam pendampingan hukum bisa lebih terperinci lagi diketahui,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat Makassar ini.
Hadir sebagai narasumber sosialisasi Perda, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati. ia menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar