Logo Sulselsatu

Andi Suhada Sappaile Ajak Warga Manfaatkan Perda Bantuan Hukum Secara Gratis

Asrul
Asrul

Rabu, 11 Oktober 2023 20:02

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023). Foto/Sulselsatu
Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023). Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile mengatakan DPRD bersama Pemkot Makassar mengadakan sosialisasi ini karena masih banyak masalah hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.

Baca Juga : PDIP Sulsel Cari Ketua PAC yang Militan dan Dekat dengan Rakyat

“Masalah hukum yang ada di Kota Makassar terutama pada masyarakat menengah ke bawah tidak terselesaikan dengan baik karena masalah biaya,” ucap Andi Suhada.

Menurutnya, masyarakat yang mempunyai masalah dengan hukum baik dirinya bersalah atau tidak bersalah harus tetap mendapat pendampingan dari pengacara.

Andi Suhada juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika Pemkot dapat membantu mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Baca Juga : Usai Rakercabsus, PDIP Makassar Siap Bergerak Menangkan Indira-Ilham di 15 Kecamatan

Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat kita yang kekurangan informasi mengenai pendamping pengacara sehingga mereka lebih memilih dipenjara daripada sewa pengacara.

“Cuman karena kurangnya informasi sehingga mereka berpikir untuk biarmi saja saya di penjara berapa tahun, saya tidak bisa sewa pengacara,” tutur Andi Suhada.

Baca Juga : Caleg PDIP Makassar Udin Malik Tak Terima Disebut Gelembungkan Suara

Andi Suhada juga menjelaskan, jika masyarakat ingin meminta Bantuan hukum yang ditawarkan Pemkot, saat ini mereka berkantor di Balai Kota.

Pendamping bantuan hukum ini akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sampai kasus yang ditangani itu selesai.

Baca Juga : Survei Al Hidayat Syamsu Dekati Petahana DPD RI

Dirinya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat Kota Makassar khususnya kaum perempuan bisa melek tentang hukum agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemkot.

Kegiatan sosialisasi ini dihari kurang lebih 100 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka terlihat sangat antusias untuk mengetahui cara mendapatkan perlindungan hukum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...