Logo Sulselsatu

Andi Suhada Sappaile Ajak Warga Manfaatkan Perda Bantuan Hukum Secara Gratis

Asrul
Asrul

Rabu, 11 Oktober 2023 20:02

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023). Foto/Sulselsatu
Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023). Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile mengatakan DPRD bersama Pemkot Makassar mengadakan sosialisasi ini karena masih banyak masalah hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.

Baca Juga : PDIP Sulsel Cari Ketua PAC yang Militan dan Dekat dengan Rakyat

“Masalah hukum yang ada di Kota Makassar terutama pada masyarakat menengah ke bawah tidak terselesaikan dengan baik karena masalah biaya,” ucap Andi Suhada.

Menurutnya, masyarakat yang mempunyai masalah dengan hukum baik dirinya bersalah atau tidak bersalah harus tetap mendapat pendampingan dari pengacara.

Andi Suhada juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika Pemkot dapat membantu mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Baca Juga : Usai Rakercabsus, PDIP Makassar Siap Bergerak Menangkan Indira-Ilham di 15 Kecamatan

Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat kita yang kekurangan informasi mengenai pendamping pengacara sehingga mereka lebih memilih dipenjara daripada sewa pengacara.

“Cuman karena kurangnya informasi sehingga mereka berpikir untuk biarmi saja saya di penjara berapa tahun, saya tidak bisa sewa pengacara,” tutur Andi Suhada.

Baca Juga : Caleg PDIP Makassar Udin Malik Tak Terima Disebut Gelembungkan Suara

Andi Suhada juga menjelaskan, jika masyarakat ingin meminta Bantuan hukum yang ditawarkan Pemkot, saat ini mereka berkantor di Balai Kota.

Pendamping bantuan hukum ini akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sampai kasus yang ditangani itu selesai.

Baca Juga : Survei Al Hidayat Syamsu Dekati Petahana DPD RI

Dirinya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat Kota Makassar khususnya kaum perempuan bisa melek tentang hukum agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemkot.

Kegiatan sosialisasi ini dihari kurang lebih 100 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka terlihat sangat antusias untuk mengetahui cara mendapatkan perlindungan hukum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...