Logo Sulselsatu

Seluruh Fraksi DPRD Kota Makassar Sepakati Pembentukan Perda Pengelolaan Limbah B3

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 29 November 2023 15:27

Rapat paripurna ke-23 DPRD Kota Makassar. Foto: Andi Baso Mappanyompa/Sulselsatu.com
Rapat paripurna ke-23 DPRD Kota Makassar. Foto: Andi Baso Mappanyompa/Sulselsatu.com

SULSELSATI.com, MAKASSAR – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi Perda.

Keputusan ini diambil usai juru bicara fraksi menyampaikan pandangan dan pertimbangannya terhadap pentingnya regulasi yang kuat terkait pengelolaan limbah B3 dalam rapat paripurna, Selasa (28/11/2023).

Usai membacakan jawabannya, seluruh fraksi mengaku sepakat atas pembentukan Perda pengelolaan limbah B3. Meski begitu, ada beberapa catatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

Salah satunya datang dari juru bicara Fraksi PKS Azwar. Dalam penyampaiannya, Azwar meminta kepada Pemkot Makassar agar konsisten dan berkomitmen dalam menjalankan aturan dan pedoman khusus penanganan limbah B3.

“Sebab keberadaan Raperda pengelolaan limbah B3 semata-mata karena ingin memberikan perlindungan bagi masyarakat,” kata Azwar.

Di samping itu, dia juga meminta agar seluruh aktifitas yang menghasilkan limbah berbaya dan beracun agar dapat mengikuti dengan baik dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga menyampaikan dukungan penuhnya terhadap Ranperda inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar itu.

Danny Pomanto bahkan mengaku akan mendukung dengan membentuk penegakan hukum (Gakkum), juga pengawas lingkungannya.

“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...