Logo Sulselsatu

Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 Desember 2023 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Belakangan ini banyak perceraian yang berdampak pada kehidupan anak. Hal itu disebabkan karena orangtua yang egois hingga tak memerhatikan perasaan anak.

Akibat dari perceraian, terjadi perebutan hak asuh anak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Dilansir dari aturan perundang-undangan, aturan tentang hak asuh anak ini dijelaskan dalam ketentuan pasal 4, pasal 9 ayat (1), pasal 11, pasal 13, pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M

Akibat kasus perebutan anak ini, dilansir dari sejumlah sumber banyak anak yang mengalami penculikan, pelarian, penyekapan, dan penyiksaan secara fisik maupun psikis.

“Tak ada lagi hak anak untuk memperoleh pendidikan, bermain, bergaul, berkreasi, dan berekreasi”.

Lantas bagaimana anak korban perceraian mendapatkan hak asuhnya?

Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur

Hak asuh anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak bisa digugat kembali dengan dasar:

1. Hak asuh anak sudah bersifat berkekuatan hukum tetap ( inkraht) apabila sudah melewati proses-proses dari pengadilan negeri/agama, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi bahkan peninjauan kembali

2. Gugatan bersifat Ne bis In Idem dengan alasan penggugat dan tergugat beserta objek sengketa adalah pihak yang sama dan telah diputus oleh pengadilan sebelumnya

Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah

3. Ketentuan pasal 1917 Kitab undang-undang hukum perdata sudah cukup jelas menjelaskan bahwa perkara yang sama dan objek sengketa yang sama tidak dapat dijadikan gugatan lagi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News07 Agustus 2026 16:44
PLN UIP Sulawesi Gandeng BINDA Sultra Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pembangunan i...
Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...