Logo Sulselsatu

Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 Desember 2023 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Belakangan ini banyak perceraian yang berdampak pada kehidupan anak. Hal itu disebabkan karena orangtua yang egois hingga tak memerhatikan perasaan anak.

Akibat dari perceraian, terjadi perebutan hak asuh anak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Dilansir dari aturan perundang-undangan, aturan tentang hak asuh anak ini dijelaskan dalam ketentuan pasal 4, pasal 9 ayat (1), pasal 11, pasal 13, pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Akibat kasus perebutan anak ini, dilansir dari sejumlah sumber banyak anak yang mengalami penculikan, pelarian, penyekapan, dan penyiksaan secara fisik maupun psikis.

“Tak ada lagi hak anak untuk memperoleh pendidikan, bermain, bergaul, berkreasi, dan berekreasi”.

Lantas bagaimana anak korban perceraian mendapatkan hak asuhnya?

Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

Hak asuh anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak bisa digugat kembali dengan dasar:

1. Hak asuh anak sudah bersifat berkekuatan hukum tetap ( inkraht) apabila sudah melewati proses-proses dari pengadilan negeri/agama, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi bahkan peninjauan kembali

2. Gugatan bersifat Ne bis In Idem dengan alasan penggugat dan tergugat beserta objek sengketa adalah pihak yang sama dan telah diputus oleh pengadilan sebelumnya

Baca Juga : Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi

3. Ketentuan pasal 1917 Kitab undang-undang hukum perdata sudah cukup jelas menjelaskan bahwa perkara yang sama dan objek sengketa yang sama tidak dapat dijadikan gugatan lagi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video17 April 2026 22:25
VIDEO: MK Soroti Kuota Internet Hangus, Dinilai Rugikan Konsumen
SULSELSATU.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti skema kuota internet hangus. Sorotan itu disampaikan dalam sidang uji mater...
Makassar17 April 2026 19:22
Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Makassar atas kontribusinya dalam mendukung program K...
Pendidikan17 April 2026 17:46
UNM Jadi LPTK Terbanyak Lolos Pendanaan BIMA 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidik (LPTK) menjadi perguruan ting...
Metropolitan17 April 2026 17:13
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada
SULSELATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan m...