Logo Sulselsatu

Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 Desember 2023 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Belakangan ini banyak perceraian yang berdampak pada kehidupan anak. Hal itu disebabkan karena orangtua yang egois hingga tak memerhatikan perasaan anak.

Akibat dari perceraian, terjadi perebutan hak asuh anak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Dilansir dari aturan perundang-undangan, aturan tentang hak asuh anak ini dijelaskan dalam ketentuan pasal 4, pasal 9 ayat (1), pasal 11, pasal 13, pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Akibat kasus perebutan anak ini, dilansir dari sejumlah sumber banyak anak yang mengalami penculikan, pelarian, penyekapan, dan penyiksaan secara fisik maupun psikis.

“Tak ada lagi hak anak untuk memperoleh pendidikan, bermain, bergaul, berkreasi, dan berekreasi”.

Lantas bagaimana anak korban perceraian mendapatkan hak asuhnya?

Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

Hak asuh anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak bisa digugat kembali dengan dasar:

1. Hak asuh anak sudah bersifat berkekuatan hukum tetap ( inkraht) apabila sudah melewati proses-proses dari pengadilan negeri/agama, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi bahkan peninjauan kembali

2. Gugatan bersifat Ne bis In Idem dengan alasan penggugat dan tergugat beserta objek sengketa adalah pihak yang sama dan telah diputus oleh pengadilan sebelumnya

Baca Juga : Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi

3. Ketentuan pasal 1917 Kitab undang-undang hukum perdata sudah cukup jelas menjelaskan bahwa perkara yang sama dan objek sengketa yang sama tidak dapat dijadikan gugatan lagi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....