Logo Sulselsatu

Camat Sarankan Kades Mattirotasi Sidrap Musyawarah, Tak Lakukan Pemberhentian Staf Sepihak

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 27 Februari 2024 21:46

Ilustrasi musyawarah. Foto: Internet
Ilustrasi musyawarah. Foto: Internet

SULSELSATU.com, SIDRAP – Camat Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Hidayatullah merespons kabar pemecatan staf di kantor Desa Mattirotasi. Ia mengaku sudah bertemu langsung Kepala Desa yang bersangkutan.

“Kemarin saya sudah panggil (Kepala Desa) untuk klarifikasi isu tersebut,” beber Hidayatullah saat dihubungi lewat sambungan seluler, Selasa (27/2/2024).

Pada pertemuan itu, Hidayatullah mengaku menyarankan Kepala Desa melaksanakan musyawarah desa terlebih dahulu. Menghadirkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.

Baca Juga : Staf Kantor Desa Mattirotasi Sidrap Dipecat Kades Diduga karena Beda Pilihan Caleg

Menurut Hidayatullah, keputusan seperti pemecatan perangkat desa tak boleh dilakukan sepihak, melainkan perlu melalui musyawarah. Hasil dari musyawarah itulah yang nantinya menjadi landasan.

“Kita ikuti hasil musyawarah. Kan tidak boleh sepihak, memangnya dia yang gaji,” beber Hidayatullah.

Di sisi lain ia menyayangkan isu yang tersebar bahwa pemecatan disebabkan salah satunya terkait politik praktis. Menurut dia, alasan tersebut tak bisa dipakai untuk memberhentikan.

“Tidak dibolehkan diberhentikan orang gara-gara isu politik praktis. Nda boleh diberhentikan secara sepihak gara-gara alasan politik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemerintahan dengan yang berkontestan kemarin,” sambung Hidayatullah.

Ia pun berharap agar semua persoalan dibicarakan baik-baik. Pemberhentian pun kata dia sebenarnya bukanlah solusi terakhir.

“Saya berharap kalau bisa bicara baik-baik ki. Artinya bukan solusi terakhir itu. Pemberhentian bukan solusi tepat, kita bicara baik-baik,” sambung Hidayatullah.

“Kecamatan tidak bisa terlalu dalam mengintervensi, yang jelas kita sudah arahkan ke mereka bagaimana berkomunikasi lagi dengan baik, kalaupun itu alternatif terakhir, harus melalui musyawarah desa,” pungkas Hidayatullah.

Sebelumnya diberitakan, staf di kantor Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Sidrap mengaku dipecat kepala desa (Kades). Menurut pengakuan mereka, pemecatan itu diduga ada kaitannya dengan perbedaan pilihan calon anggota legislatif (caleg).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...