Logo Sulselsatu

Polrestabes Makassar Ringkus Enam Pemuda Usai Busur Leher Pengendara

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 11 Desember 2024 15:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARPolrestabes Makassar berhasil meringkus enam pemuda setelah melakukan aksi pembusuran terhadap dua korban, seorang pria dan seorang wanita, di Jalan Veteran, Makassar, pada 5 Desember 2024 lalu.

Akibatnya salah satu korban terkena anak panah di bagian lehernya. Beruntung korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meringkus enam pemuda yang melakukan tindakan meresahkan tersebut. Para pelaku kini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye di Polrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, melintas di Jalan Veteran pada tengah malam.

“Korban ini pulang dari tempat kerja. Di jalan, mereka diserang oleh kelompok pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan,” jelas Kompol Devi dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, salah satu pelaku bersenggolan dengan korban sehingga menyebabkan korban terjatuh. Namun, alih-alih berhenti, para pelaku justru mengejar korban yang mencoba melarikan diri.

Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus

“Korban dikejar oleh para pelaku, lalu dibusur. Korban laki-laki terkena di bagian leher, sedangkan korban perempuan terkena di paha,” ungkapnya.

Kompol Devi juga menjelaskan bahwa senjata yang digunakan para pelaku berupa busur rakitan. Busur tersebut dibuat dari bahan dasar terali besi sepeda motor dan besi bangunan.

“Kami menemukan alat yang digunakan untuk membusur ini di belakang rumah salah satu pelaku. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah semak-semak,” tambahnya.

Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

“Pelaku yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka berat dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP,” jelas Kompol Devi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...