Logo Sulselsatu

Polrestabes Makassar Ringkus Enam Pemuda Usai Busur Leher Pengendara

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 11 Desember 2024 15:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARPolrestabes Makassar berhasil meringkus enam pemuda setelah melakukan aksi pembusuran terhadap dua korban, seorang pria dan seorang wanita, di Jalan Veteran, Makassar, pada 5 Desember 2024 lalu.

Akibatnya salah satu korban terkena anak panah di bagian lehernya. Beruntung korban masih sempat diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meringkus enam pemuda yang melakukan tindakan meresahkan tersebut. Para pelaku kini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye di Polrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga : VIDEO: Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, melintas di Jalan Veteran pada tengah malam.

“Korban ini pulang dari tempat kerja. Di jalan, mereka diserang oleh kelompok pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan,” jelas Kompol Devi dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, salah satu pelaku bersenggolan dengan korban sehingga menyebabkan korban terjatuh. Namun, alih-alih berhenti, para pelaku justru mengejar korban yang mencoba melarikan diri.

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

“Korban dikejar oleh para pelaku, lalu dibusur. Korban laki-laki terkena di bagian leher, sedangkan korban perempuan terkena di paha,” ungkapnya.

Kompol Devi juga menjelaskan bahwa senjata yang digunakan para pelaku berupa busur rakitan. Busur tersebut dibuat dari bahan dasar terali besi sepeda motor dan besi bangunan.

“Kami menemukan alat yang digunakan untuk membusur ini di belakang rumah salah satu pelaku. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah semak-semak,” tambahnya.

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang dilapis dengan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam.

“Pelaku yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka berat dapat diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP,” jelas Kompol Devi. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...