Logo Sulselsatu

Mulai 5 Januari 2025, Bapenda Sulsel Berlakukan Opsen Untuk PKB dan BBNKB

Asrul
Asrul

Selasa, 17 Desember 2024 17:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pungutan pajak tambahan ini dinamakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Pajak tersebut berupa BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

Baca Juga : Sambil Tunggu Juknis, Pemprov Sulsel Dorong Pelaksanaan MBG dan PKG

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Darmayani Mansur, menyampaikan, hal ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB, bagi Provinsi mengalami penurunan 4,76 persen, kenaikan bagi Kabupaten/Kota 46,67 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 10,67 persen,” jelasnya pada saat Coffee Morning Bapenda Sulsel bersama para Insan Pers, di Ruang Rapat Bapenda, Selasa, 17 Desember 2024, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo SP Sulsel.

Untuk BBNKB dan opsen BBNKB bagi Provinsi tidak ada perubahan. Untuk Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 54 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 16,20 persen.

Baca Juga : TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Ini Alasannya

“Jika tahun ini tarif pajak dilakukan bagi hasil dengan sistem 70 persen Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota, jadi mulai tahun 2025 pajaknya tidak lagi masuk di Provinsi semua, opsen pajak langsung masuk di pendapatan Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Tentunya, kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat. Menurutnya, pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

“Minimal 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, serta moda transportasi umum,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 Februari 2025 23:27
VIDEO: Jokowi Sebut Presiden Prabowo Subianto adalah Presiden Terkuat
SULSELSATU.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut Prabowo Subianto merupakan presiden yang paling kuat di dunia saat ini. Hal itu disampaik...
Video15 Februari 2025 21:51
VIDEO: MBG Dikritik, Presiden Prabowo: Presiden Tak Punya Tongkat Nabi Musa
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut banyak pihak yang mengkritik makan bergizi gratis (MBG). Pernyataan itu Prabowo sampaikan sa...
Bisnis15 Februari 2025 21:50
Yamaha Aerox Alpha Punya 4 Tipe, Harga OTR Makassar Mulai Rp32 Juta
PT Suracojaya Abadimotor (PT SJAM) resmi memperkenalkan Yamaha Aerox Alpha secara resmi di Kota Makassar. Peluncuran dikemas dalam acara dengam tema W...
Makassar15 Februari 2025 21:21
Sampoerna Fest 2025, Upaya Bank Sampoerna Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan
Mendukung perluasan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, PT Bank SahabatSampoerna (Bank Sampoerna) kembali menggelar Sampoerna Fest 2025....