Logo Sulselsatu

Mulai 5 Januari 2025, Bapenda Sulsel Berlakukan Opsen Untuk PKB dan BBNKB

Asrul
Asrul

Selasa, 17 Desember 2024 17:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pungutan pajak tambahan ini dinamakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Pajak tersebut berupa BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Darmayani Mansur, menyampaikan, hal ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

“Untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB, bagi Provinsi mengalami penurunan 4,76 persen, kenaikan bagi Kabupaten/Kota 46,67 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 10,67 persen,” jelasnya pada saat Coffee Morning Bapenda Sulsel bersama para Insan Pers, di Ruang Rapat Bapenda, Selasa, 17 Desember 2024, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo SP Sulsel.

Untuk BBNKB dan opsen BBNKB bagi Provinsi tidak ada perubahan. Untuk Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 54 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 16,20 persen.

Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo

“Jika tahun ini tarif pajak dilakukan bagi hasil dengan sistem 70 persen Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota, jadi mulai tahun 2025 pajaknya tidak lagi masuk di Provinsi semua, opsen pajak langsung masuk di pendapatan Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Tentunya, kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat. Menurutnya, pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

“Minimal 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, serta moda transportasi umum,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...
Sulsel04 Mei 2026 20:14
Pemkot Parepare dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis, Fokus Industri dan Olahraga
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menghadiri rapat paripurna DPRD Parepare dengan agenda persetujuan bersama dua ranc...
Bisnis04 Mei 2026 19:56
Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor Permudah Layanan Servis Pelanggan
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) memperkuat layanan purna jual dengan menghadirkan inovasi berbasis digital melalui fitur E-KSG (Electronic...