Logo Sulselsatu

Lolos CPNS 2024, Berikut Rincian Gaji Bulanan Berdasarkan Golongan

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 13 Januari 2025 14:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan Hasil seleksi CPNS tahun 2024 mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Jadwal ini ditetapkan melalui surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Bagi peserta yang lolos, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah. Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai syarat resmi bertugas sebagai aparatur negara. Setelah resmi mendapatkan SK, CPNS akan mulai menerima gaji pertama mereka.

Pembayaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : VIDEO: CPNS 2024 Segera Dibuka, Segini Rincian Kuota di Pemkot Makassar

Perlu diketahui gaji PNS di 2025 masih mengikuti aturan kenaikan gaji pada 2024. Yakni kenaikan 8 persen.

Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

Berikut ini rincian gaji PNS tiap bulannya berdasarkan golongan:

Baca Juga : Siap-siap Pendaftaran CPNS 2024, Segini Rincian Kuota di Pemkot Makassar

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – 6.373.20

Daftar gaji di atas tentu hanya gaji pokok. Belum termasuk tunjangan yang berhak diterima PNS. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...