Logo Sulselsatu

Kepala BPN Takalar Tegaskan Berkas Pemohon Basse Daeng Menang Belum Lengkap

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 24 Januari 2025 16:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin, menjelaskan bahwa berkas pemohon Basse Daeng Menang, warga Lingkungan Bontosanra, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, belum dapat diproses karena belum lengkap persyaratan yang harus dia siapkan.

“Betul, pemohon mengajukan permohonan empat tahun lalu, tetapi dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat sehingga belum tergister di sistem pertanahan kami,” ujar Irvan.

Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, terdapat beberapa kekurangan pada berkas yang diajukan. Hal ini membuat permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga : BPN Takalar Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Tepat Bagi Masyarakat

“Untuk permohonan peralihan hak atas tanah, ada sepuluh poin penting yang harus dilengkapi, seperti Asli sertifikat (sudah cekplot), Surat keterangan ahli waris atau salinan resmi penetapan waris dari pengadilan, surat kuasa dari para ahli waris (sesuai format), Akta kematian pewaris dari Disdukcapil, Fotokopi KTP para ahli waris, Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris (legalisir jika belum berbarcode), Fotokopi KTP penerima kuasa, Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan (legalisir), BPHTB dan validasi BPHTB waris, Surat keterangan dari desa/kelurahan jika pewaris tidak memiliki keturunan.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, diharapkan pemohon dapat mempercepat proses pengurusan dan menghindari kendala serupa di masa depan.

“Kalau lengkap insya Allah akan segera diterbitkan sesuai waktu yang telah ditentukan standar operasional pelayanan pertanahan,” jelas Irvan.

Irvan juga membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses atau melakukan praktik yang merugikan pemohon. “Tidak benar ada unsur kesengajaan. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan. Jika berkas sudah lengkap, kami akan segera memprosesnya,” tegas Irvan.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum Basse untuk menjelaskan kekurangan dokumen. “Kami siap membantu proses ini setelah semua persyaratan terpenuhi,” katanya.

Irvan mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke ATR/BPN. “Proses permohonan baru dapat dihitung dan terdaftar di sistem setelah semua dokumen dilengkapi dengan benar. Kami mendorong pihak pemohon untuk segera melengkapi kekurangannya agar proses dapat segera dilanjutkan,” tuturnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...