Logo Sulselsatu

Kepala BPN Takalar Tegaskan Berkas Pemohon Basse Daeng Menang Belum Lengkap

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 24 Januari 2025 16:31

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, TAKALAR – Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin, menjelaskan bahwa berkas pemohon Basse Daeng Menang, warga Lingkungan Bontosanra, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, belum dapat diproses karena belum lengkap persyaratan yang harus dia siapkan.

“Betul, pemohon mengajukan permohonan empat tahun lalu, tetapi dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat sehingga belum tergister di sistem pertanahan kami,” ujar Irvan.

Ia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, terdapat beberapa kekurangan pada berkas yang diajukan. Hal ini membuat permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga : BPN Takalar Komitmen Beri Pelayanan Cepat dan Tepat Bagi Masyarakat

“Untuk permohonan peralihan hak atas tanah, ada sepuluh poin penting yang harus dilengkapi, seperti Asli sertifikat (sudah cekplot), Surat keterangan ahli waris atau salinan resmi penetapan waris dari pengadilan, surat kuasa dari para ahli waris (sesuai format), Akta kematian pewaris dari Disdukcapil, Fotokopi KTP para ahli waris, Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris (legalisir jika belum berbarcode), Fotokopi KTP penerima kuasa, Fotokopi SPPT dan bukti bayar PBB tahun berjalan (legalisir), BPHTB dan validasi BPHTB waris, Surat keterangan dari desa/kelurahan jika pewaris tidak memiliki keturunan.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, diharapkan pemohon dapat mempercepat proses pengurusan dan menghindari kendala serupa di masa depan.

“Kalau lengkap insya Allah akan segera diterbitkan sesuai waktu yang telah ditentukan standar operasional pelayanan pertanahan,” jelas Irvan.

Irvan juga membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses atau melakukan praktik yang merugikan pemohon. “Tidak benar ada unsur kesengajaan. Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai aturan. Jika berkas sudah lengkap, kami akan segera memprosesnya,” tegas Irvan.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum Basse untuk menjelaskan kekurangan dokumen. “Kami siap membantu proses ini setelah semua persyaratan terpenuhi,” katanya.

Irvan mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan ke ATR/BPN. “Proses permohonan baru dapat dihitung dan terdaftar di sistem setelah semua dokumen dilengkapi dengan benar. Kami mendorong pihak pemohon untuk segera melengkapi kekurangannya agar proses dapat segera dilanjutkan,” tuturnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...