SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna terkait pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 pada Selasa (4/2/2025).
Rapat ini membahas tujuh Ranperda warisan dari periode sebelumnya yang belum diselesaikan, meskipun seharusnya dituntaskan sebelum masa jabatan DPRD sebelumnya berakhir.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yeni Rahman, menyatakan bahwa situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga : DPRD Sulsel Desak Negosiasi Ulang Participating Interest Migas Sengkang
Politisi PKS ini menegaskan bahwa pihaknya siap menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut, meskipun terdapat kendala dari pihak eksekutif.
“Sebenarnya kami di Bapemperda sudah siap sejak Oktober lalu, kami terus melakukan rapat. Namun, kendala utama ada pada Gubernur saat itu, yaitu Penjabat (Pj) Gubernur. Ada beberapa substansi yang perlu diperbaiki, tapi sayangnya tidak ada progres sampai masa jabatan beliau berakhir,” ujar Yeni.
Meski demikian, Bapemperda tetap mencari solusi agar ketujuh Ranperda ini dapat dibahas dan diselesaikan. Yeni menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pembahasan Ranperda di luar Propemperda masih dimungkinkan jika dianggap sebagai keadaan tertentu yang bersifat mendesak.
Baca Juga : Polemik PDSS 142 SMA-SMK di Sulsel, DPRD Minta Investigasi
“Kami sudah membuka ruang untuk revisi dan perbaikan, tetapi karena Propemperda 2025 sudah disahkan pada Agustus tahun lalu, maka Ranperda ini tidak bisa dimasukkan ke dalamnya. Oleh karena itu, kami ajukan pembahasan di luar Propemperda agar tidak terbengkalai,” jelasnya.
Dari tujuh Ranperda yang diajukan, tiga di antaranya telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan empat lainnya masih menunggu proses fasilitasi.
Yeni menegaskan bahwa tiga Ranperda yang telah mendapat hasil fasilitasi siap untuk dibahas dan disahkan, sementara empat lainnya akan dikaji dalam rapat Bapemperda untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga : Tenaga Honorer Gagal PPPK Terus Tuntut Perhatian Pemerintah, DPRD Sulsel Berjanji Cari Solusi
“Tiga Ranperda ini tinggal dirapikan sebelum diparipurnakan. Untuk empat lainnya, kami akan bahas apa yang perlu ditambahkan agar bisa segera lanjut tanpa harus membentuk panitia khusus (Pansus) lagi,” jelasnya.
Yeni menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab DPRD Sulsel dalam melanjutkan pembahasan Ranperda yang belum selesai, tanpa mempermasalahkan anggaran atau kepentingan lainnya.
“Kami hanya ingin menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan oleh teman-teman periode sebelumnya. Ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai legislatif,” tegasnya.
Baca Juga : Teman Bus Terancam Dihentikan, Komisi D DPRD Sulsel Dorong Pemprov Ambil Alih
Dengan adanya langkah ini, Yeni berharap ketujuh Ranperda dapat segera rampung dan disahkan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Ranperda yang sudah difasilitasi Kemendagri:
1. Ranperda Kesehatan Ibu dan Anak
2. Ranperda Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik
3. Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat
Ranperda yang belum diajukan fasilitasi:
4. Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
5. Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agrobisnis menjadi Perumda
6. Ranperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Provinsi
7. Ranperda tentang Pengembangan Hortikultura
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar