Logo Sulselsatu

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Terkait Pergudangan Dalam Kota

Asrul
Asrul

Rabu, 12 Februari 2025 18:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pergudangan dalam kota yang diadukan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Indonesia, pada Rabu (12/02/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, didampingi sejumlah koleganya di Komisi A, di antaranya Ruslan Mahmud, Irwan Djafar, Nasir Rurung, dan Tri Sulkarnain Ahmad.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Amuk Indonesia, dinas terkait Pemkot Makassar, serta sejumlah perwakilan pengusaha pergudangan dalam kota.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

Dalam rapat tersebut, Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa masalah pergudangan dalam kota sudah menjadi perhatian serius. Meskipun ada aturan yang berlaku sejak 2015, banyak pelaku usaha yang belum memahami atau mematuhi aturan tersebut.

Hal ini terbukti dari banyaknya laporan yang diterima terkait aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota.

“Kita tahu bersama bahwa aturan ini sudah ada sejak 2015, tetapi sampai sekarang masih banyak aktivitas pergudangan dalam kota yang dilaporkan kepada kami. Hari ini kami menggelar RDP dengan beberapa pelaku usaha dan instansi terkait untuk meminta SKPD terkait agar lebih proaktif dalam mengawasi dan mensosialisasikan peraturan mengenai pergudangan dalam kota,” ujar Andi Pahlevi.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Politisi Gerindra ini menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, ditemukan bahwa beberapa pelaku usaha masih belum mengetahui peraturan mengenai pergudangan dalam kota, baik terkait usaha besar maupun kecil. Untuk itu, Andi Pahlevi meminta agar SKPD terkait melakukan sosialisasi lebih aktif mengenai aturan ini.

Selain itu, Andi Pahlevi menyinggung hasil sidak yang telah dilakukan sebelumnya, di mana ditemukan toko dengan gudang besar di belakangnya.

Hal ini menjadi perhatian, dan ia menyerahkan kepada SKPD terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam apakah itu benar-benar toko atau justru gudang.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Temuan sidak menunjukkan ada toko yang ternyata memiliki gudang besar di belakangnya. Kami serahkan kepada SKPD terkait untuk menyelidiki lebih lanjut dan menghasilkan keputusan yang tepat,” jelasnya.

Andi Pahlevi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, hanya dua kecamatan yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota, yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Di luar kedua kecamatan tersebut, gudang dalam kota harus segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

“Kami meminta agar dinas PTSP segera mengeksekusi pemindahan gudang-gudang yang tidak sesuai dengan peraturan. Meskipun ada beberapa gudang yang sudah dipindahkan, namun masih ada yang belum. Oleh karena itu, kami minta agar sosialisasi dan pengawasan dilakukan lebih intensif agar perda ini bisa diterima dan dipatuhi dengan baik oleh masyarakat,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...