Logo Sulselsatu

Pengadaan Buku SD dan SMP di Takalar Sesuai Juknis BOSP 2025

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 23 Juni 2025 16:54

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Takalar H. Darwis SPd, MM menegaskan, pengadaan buku pendamping untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025 sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

Sebab, semua belanja sekolah harus mengacu pada pembelian buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi satuan pendidikan (sekolah) untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Baca Juga : Pelatihan ARKAS “Passirikia BOS” Disdik Takalar Diduga Labrak Permendikdasmen No 8 2025

“Pengadaan buku pendamping untuk ratusan SD dan SMP sudah sesuai dengan regulasi. Pengadaan dilakukan lewat aplikasi SIPLah. Jika ada barang yang sekolah beli lantas harga tidak sesuai kewajaran maka akan ditolak oleh SIPLah tersebut,” ujar H. Darwis.

H. Darwis menjelaskan, belanja buku melalui aplikasi SIPLah wajib dilakukan untuk menerapakan transaksi belanja secara transparansi serta menghindari kecurangan yang tidak diinginkan.

“Belanja melalui aplikasi SIPLah sangat transparan. Bahkan proses negosiasi pun juga dilakukan baik dari rekanan maupun pihak sekolah selaku pengguna anggaran dana BOS. Jadi kita tidak bisa rekayasa soal harga,” tegasnya.

Baca Juga : Dana BOS Ratusan Juta di Takalar Disoal, GNPK Dorong Kejaksaan Lakukan Penyelidikan

Ia pun menekankan untuk tidak mengada-ngada terkait adanya rekanan tertentu yang diarahkan dalam pengadaan buku pendamping tersebut.

“Tidak benar ada itu rekanan tertentu yang diarahkan, karena semua penyedia dipersilahkan ke masing-masing sekolah untuk menawarkan bukunya,” tukasnya.

Terkait buku pokok sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), lanjut H. Darwis, tidak bisa disamakan dengan buku pendamping atau referensi buku perpustakaan. Sebab, buku HET adalah buku pemerintah bersubsidi. Dimana naskahnya dibeli oleh pemerintah serta harga dan spesifikasi kertas sudah diatur oleh pemerintah.

Berbeda halnya dengan buku pendamping yang notabenenya diterbitkan oleh penerbit (swasta). Dimana harganya bervariasi dan ditentukan oleh penerbit masing-masing sesuai Katalog. Namun, harus mememenuhi verifikasi di aplikasi SIPLah.

H. Darwis juga menyinggung pengadaan buku pendamping dilakukan karena di buku HET belum tersedia buku mata pelajaran yang dibutuhkan masing-masing sekolah. Sehingga dihadirkan buku pendamping berdasarkan Juknis BOSP 2025 yang menjelaskan penyedia buku teks pendamping harus sesuai kurikulum yang diselenggarakan satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian untuk mendukung proses belajar dan kegiatan pengembangan perpustakaan.

“Saat ini buku HET belum mencover seluruh kebutuhan mata pelajaran sekolah. Sedangkan proses belajar dan kegiatan pengembangan perpustakaan sudah berjalan. Sehingga buku pendamping itu hadir untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah,” terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa belanja buku di Takalar sudah sesuai regulasi yang berlaku sesuai Juknis BOSP 2025. “Lagi-lagi saya tegaskan bahwa semua belanja buku sudah sesuai regulasi. Tidak ada itu mengada-ngada karena kami melalui SIPLah dan merujuk pada Juknis BOSP 2025,” kuncinya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 09:34
Kalla Institute Dampingi UMKM Sambusa di Pangkep Go Digital dan Tingkatkan Produksi
Kalla Institute terus memperkuat perannya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)....
Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...