Logo Sulselsatu

BHP Makassar Kunjungi Disperkim Kota Palu, Dorong Penanganan Harta Tak Terurus

Asrul
Asrul

Senin, 24 November 2025 18:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar pertemuan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palu, yang dilaksanakan Jumat lalu (21/11/2025).

Pertemuan ini membahas penanganan harta peninggalan yang tidak terurus dan harta milik orang yang tidak hadir.

Kepala BHP Makassar, Oryza, menjelaskan bahwa koordinasi kali ini terkait sebuah objek tanah dan bangunan di Kota Palu yang tidak memiliki pemilik jelas dan berstatus tidak terurus.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ajak Publik Pahami Fungsi Jaminan Fidusia

“Kami hadir sebagai representasi negara untuk mengelola objek tersebut. Prosesnya juga kami sampaikan kepada Pengadilan, Kejaksaan, BPN, dan BPK,” ujar Oryza.

Menariknya, objek harta peninggalan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Saat ini bangunan tersebut dihuni para penyandang disabilitas yang tergabung dalam komunitas Rumah Merah Putih Difabel Berkarya.

Oryza menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar komunitas tersebut dapat menghuni objek secara legal melalui pengurusan Surat Izin Penghunian (SIP) dengan biaya sewa sesuai standar pemda.

Baca Juga : Perayaan Natal Oikumene 2026, Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Semangat Kebersamaan dalam Pelayanan Publik

“Melalui upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya penyandang difabel di Kota Palu,” paparnya.

Sekretaris Disperkim Kota Palu, Irvan, menyambut positif kunjungan BHP Makassar. Menurutnya, koordinasi ini sangat penting untuk pengamanan aset yang tidak terurus.

Dalam kesempatan yang sama, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar, Efraim Tana, memaparkan tugas dan fungsi BHP yang mencakup perwalian, pengampuan, harta tak hadir, harta tak terurus, dan wasiat.

Baca Juga : Prestasi Pengelolaan Anggaran, Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik IKPA TA 2025

“Dalam konteks hak keperdataan, lembaga ini merupakan bentuk perlindungan hukum dari negara,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif BHP Makassar.

“Kami menyambut baik koordinasi langsung dengan Disperkim Kota Palu. Penanganan harta tak terurus memerlukan kolaborasi solid mengingat kompleksitas data dan lokasi aset yang tersebar,” ujar Andi Basmal di Makassar, Senin (24/11/2025)

Baca Juga : Andi Basmal Ajak Notaris dan PPAT Perkuat Kebersamaan di Natal Oikumene

Ia berharap koordinasi ini dapat mempercepat inventarisasi dan pengelolaan harta tak terurus, sehingga memberikan manfaat optimal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset.

Melalui sinergi ini, penanganan harta peninggalan tak terurus di Palu diharapkan berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan memastikan aset dikelola sesuai peraturan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 September 2026 21:42
VIDEO: Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia...
Olahraga22 September 2026 19:41
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional IJTC U-15
Astra Motor Racing Team (ART) mengoleksi sembilan podium pada Mandalika Racing Series (MRS) ronde keempat yang berlangsung pada 19 dan 20 September 20...
News22 September 2026 15:57
HUT ke-21, LPS Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 5 Daerah Sulsel
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menutup rangkaian road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-21 di Kota P...
Makassar22 September 2026 14:19
Baruga Market Bukit Baruga Kembali Jadi Ruang Kolaborasi UMKM Bersama Warga
Kawasan Bukit Baruga kembali menggelar Baruga Market sebagai ruang kolaborasi sekaligus wadah pengembangan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan M...