Logo Sulselsatu

Bebas dari Lapas, Terpidana Korupsi Pasar Lassang-Lassang Singgung Peran Pihak Lain

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 10 Februari 2026 09:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Haruna Dg Talli, resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Senin, (09/02/2026). Seusai bebas, Haruna kembali menyinggung keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara yang menjeratnya.

Haruna meninggalkan lapas setelah menuntaskan administrasi pembebasan. Dari sana, ia diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar guna proses serah terima sebagai bagian dari prosedur bebas bersyarat.

Dalam keterangannya, Haruna menyebut keterlibatannya bermula ketika ia dipercaya sebagai kuasa direksi CV Nardin Dwi Ars, perusahaan yang memenangkan tender pembangunan pasar tersebut. Ia mengaku penunjukan itu dilakukan atas arahan Paris Yasir yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto.

Pernyataan Haruna mendapat penegasan dari tim kuasa hukumnya, Andi Asma Riski Amalia dan Jeanne Sumeisey, yang menilai penanganan perkara ini belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Klien kami dipidana menggunakan Pasal 55 KUHP. Secara hukum, pasal ini menegaskan adanya perbuatan bersama. Tidak logis jika hanya satu orang yang diproses, sementara pihak lain yang terlibat justru tidak disentuh,” kata Andi Asma Riski Amalia.

Menurutnya, penerapan Pasal 55 semestinya membuka ruang penyidikan terhadap aktor lain yang berperan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pengendalian proyek. Namun, hingga kini, proses hukum dinilai berhenti pada satu pihak saja.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek keadilan dalam penegakan hukum perkara tersebut. “Kami melihat penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas equality before the law. Hukum seolah berhenti pada satu orang, padahal proyek ini adalah proyek pemerintah yang melibatkan kewenangan struktural,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jeanne Sumeisey. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat parsial dan simbolik. “Penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya menghukum klien kami. Yang lebih penting adalah mengungkap aktor utama di balik kebijakan dan pengelolaan proyek,” katanya.

Ia menyatakan telah menempuh langkah resmi dengan menyurati sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, Kapolri, dan Komisi III DPR RI, agar perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

“Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan membuka seluruh fakta hukum kepada publik,” ujar Andi Asma.

Menurut mereka, kliennya tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi hukum. “Klien kami tidak boleh dijadikan satu-satunya tumbal hukum. Jika Pasal 55 diterapkan, maka aparat wajib mengungkap siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, dan siapa yang diuntungkan,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 November 2026 06:58
Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia
PT Vale Indonesia Tbk menerima apresiasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES...
Ekonomi04 November 2026 20:56
OJK dan Bank Sulselbar Kolaborasi Perluas Akses Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Sulselbar memperkuat kolaborasi dengan ulama, akademisi, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan untuk...
News04 November 2026 20:49
PLN Matangkan Sewa Lahan PLTMG Baubau 2
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mematangkan draf perjanjian sewa lahan milik Pemerintah Kota Baubau untuk mendukung pembangunan...
Nasional04 November 2026 20:45
STFT Jakarta Soroti Enam Krisis Bangsa
Sivitas Akademika Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, dan dem...