Logo Sulselsatu

Perkuat Standar Keselamatan Kerja, Perumda Air Minum Makassar Gelar BIMTEK K3

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 14 Februari 2026 12:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BIMTEK K3) di Aula Tirta Dharma, Selasa (14/2/2026).

Kegiatan yang diikuti 60 peserta ini menjadi langkah awal penguatan sistem keselamatan kerja setelah perusahaan membentuk struktur khusus penanganan K3 di lingkungan internal.

Peserta bimtek terdiri atas pejabat struktural, karyawan, dan karyawati Perumda Air Minum Kota Makassar. Ketua Panitia, Nahwiyani, menjelaskan bahwa BIMTEK K3 digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam menerapkan prinsip keselamatan kerja di lapangan maupun di lingkungan kantor.

Perkuat Standar Perumda Air Minum Makassar Gelar BIMTEK K3

Menurutnya, layanan air minum merupakan sektor vital yang membutuhkan standar keselamatan tinggi, sehingga peningkatan pemahaman pegawai menjadi prioritas perusahaan.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan kerja bukan hanya aturan, tetapi budaya kerja yang harus melekat dalam setiap aktivitas,” ujarnya.

Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad dalam sambutannya menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan amanah regulasi yang wajib diterapkan setiap organisasi, baik pemerintah maupun swasta.

Ia menyebut, perhatian terhadap K3 sebenarnya telah ada sejak lama, namun baru tahun ini diimplementasikan dalam bentuk struktur organisasi yang jelas.

“Selama ini keselamatan kerja hanya menjadi tanggung jawab internal tiap kegiatan. Sekarang sudah ada struktur khusus yang mengatur dan mengawasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anca-sapaan akrab Hamzah Ahmad mengatakan, BIMTEK K3 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi audit sekaligus bentuk keseriusan manajemen dalam memperkuat sistem kerja yang lebih terstruktur dan akuntabel. Meski sebagian praktik keselamatan sudah berjalan, pelatihan ini diharapkan menyatukan standar kerja di seluruh unit.

Ia juga menekankan penggunaan alat pelindung diri di lapangan serta kedisiplinan kerja. Langkah ini dinilai tidak hanya melindungi pegawai, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat sebagai pengguna ruang publik.

Hamzah juga menegaskan bahwa tim K3 yang telah dibentuk akan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan standar keselamatan diminta tidak dilibatkan dalam pekerjaan berisiko.

“Perlengkapan harus sesuai dengan kondisi lapangan agar tidak mengganggu pekerjaan,”ungkapnya.

Ia juga menyinggung pentingnya aspek kesehatan kerja di lingkungan kantor. Kebersihan ruang kerja diminta menjadi prioritas, termasuk pengelolaan sampah harian, karena dinilai berdampak pada kesehatan fisik dan mental pegawai.

“Bagaimana kita mau mengelola air bersih kalau lingkungan kerja kita sendiri tidak bersih,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga15 Februari 2026 15:02
Komitmen Pembinaan Berkelanjutan, Gowa Indah Open Badminton Siapkan Seri Kedua
SULSELSATU.com, GOWA — Turnamen Gowa Indah Badminton Open Tournament 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama lima hari, 10–14 Februari 2026,...
Makassar15 Februari 2026 14:41
PLN UIP Sulawesi Salurkan Bantuan Siaga Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi dalam inisiatif Desa Siaga Bencana bertajuk “Katimbang Siaga Bencana" menyerahkan bantuan Pro...
Bisnis15 Februari 2026 14:20
Target Tercapai, XLSMART Tumbuh Double Digit Selama 2025
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) mengumumkan pencapaian kinerja sepanjang 2025 pasca merger dengan hasil yang solid, mencatat pertumbuhan do...
Ekonomi15 Februari 2026 14:06
Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional, DSN-MUI Terbitkan Fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/...