Logo Sulselsatu

Bapenda Dan Komisi B DPRD Warning Dua Pelaku Usaha Kuliner Tak Bayar Pajak

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 25 Februari 2026 19:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi B menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah pelaku usaha terkait pajak.

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bapenda dan DPRD Kota Makassar dengan para pelaku usaha yang digelar di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Rabu (25/2/2026).

Dari sejumlah pelaku usaha yang hadir, Bapenda Kota Makassar memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku usaha kuliner yakni Warung Kopi (Warkop) Az Zahra dan Warung makan sop saudara Assauna.

Keduanya diketahui tidak patuh pajak. Mereka disebut belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya,” ujar Plt Sekretaris Bapenda Zamhir Islamie.

Zamhir menekankan, pajak yang dibayarkan oleh konsumen sudah seharusnya disetorkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegas Zamhir.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail menegaskan, pemanggilan dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.

“Rapat hari ini terkait dengan sidak kemarin. Kita panggil semua wajib pajak yang memang menunggak pajak, yang tidak pernah bayar pajak, terutama ada dua pengusaha bandel di Makassar, yaitu Assauna dengan Azzahra,” ujarnya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa salah satu tempat usaha tersebut selama ini beroperasi aktif namun tidak menyetorkan pajak.

“Kami selama ini ngopi di Az Zahra, ternyata tidak bayar pajak,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi B secara tegas memerintahkan kedua pelaku usaha agar segera menaati ketentuan pajak daerah.

Khususnya kewajiban pembayaran pajak 10 persen bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.

“Jadi hari ini kami panggil semua tadi, dia kooperatif (mau) membayar pajak. Itulah gunanya kami Komisi B, meminta untuk menyatukan solusi-solusi terbaik bagi pengusaha dan juga pemerintah kota,” jelasnya.

Komisi B pun memberikan batas waktu satu pekan kepada kedua pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

jika tidak ada iktikad baik, DPRD bersama Bapenda akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha.

“Kami beri waktu satu minggu. Kalau memang itu tidak ada iktikad baik, kami turun langsung penyegelan. Kami sudah ada surat teguran di situ, sudah ada pemberitahuan dari BPK,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...