Logo Sulselsatu

Opini: Penetapan Budaya Kerja Pemerintah Provisi Sulawesi Selatan Sebagai Strategis Penguatan Reformasi Birokrasi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 07 Maret 2026 16:20

istimewa
istimewa

Oleh: ANDI AHMAD, S,Sos, MH
Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat Daerah Prov. Sulsel

Reformasi birokrasi merupakan agenda nasional yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan responsif terhadap perubahan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, pelaksanaan reformasi birokrasi mencakup delapan area perubahan, yaitu: manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Area pertama, yaitu manajemen perubahan, menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) ASN sebagai fondasi utama keberhasilan area lainnya. Tanpa perubahan nilai dan perilaku ASN, pelaksanaan reformasi birokrasi hanya akan bersifat struktural dan tidak menyentuh aspek kultural organisasi.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi penting karena birokrasi saat ini dihadapkan pada lingkungan strategis yang dinamis, disrupsi teknologi, serta ekspektasi publik yang terus meningkat terhadap pelayanan pemerintah. Dalam konteks ini, birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil (result-oriented bureaucracy) menjadi tuntutan utama.

Menurut Osborne dan Gaebler (1992) dalam Reinventing Government, birokrasi yang modern harus mampu “mengemudikan” bukan hanya “mengayuh”-artinya berfungsi sebagai fasilitator dan inovator dalam pelayanan publik, bukan sekadar pelaksana prosedur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu menanamkan budaya kerja baru yang mencerminkan nilai-nilai reformasi birokrasi, seperti integritas, profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, inovasi, dan pelayanan.

Budaya kerja bukan sekadar slogan, tetapi menjadi pedoman perilaku yang diterapkan dalam setiap tindakan ASN untuk membangun birokrasi yang mampu beradaptasi terhadap perubahan dan kebutuhan pemangku kepentingan yang sangat dinamis.

Rekomendasi Kebijakan

Alternatif 1: Perumusan Nilai-Nilai Budaya Organisasi Langkah pertama adalah menyusun dan menetapkan nilai-nilai dasar budaya organisasi yang merepresentasikan karakter dan arah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilai-nilai tersebut mencerminkan visi daerah serta semangat pelayanan publik yang unggul, misalnya: integritas, sinergi, inovasi, profesionalisme, dan pelayanan prima. Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah untuk menghasilkan nilai-nilai yang autentik dan relevan dengan konteks lokal.

Nilai-nilai organisasi menjadi pijakan awal dalam merumuskan perilaku kerja ASN serta memperkuat identitas kelembagaan.

Alternatif 2: Penyusunan Nilai-Nilai Budaya Kerja Organisasi Alternatif kedua adalah menerjemahkan nilai-nilai organisasi ke dalam nilai-nilai budaya kerja yang aplikatif, seperti “melayani dengan hati”, “bekerja cerdas dan kolaboratif”, “disiplin dalam waktu dan hasil”, serta “inovatif dalam tindakan”.

Penyusunan ini dilakukan melalui lokakarya lintas perangkat daerah dan difasilitasi oleh Biro Organisasi dan BKD. Hasilnya berupa daftar nilai perilaku kerja (behavioral indicators) yang dapat dijadikan tolok ukur dalam penilaian kinerja ASN.

Alternatif 3: Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja Alternatif ketiga adalah penerbitan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan ini menjadi instrumen hukum yang menetapkan nilai, prinsip, dan standar perilaku kerja ASN secara resmi. Melalui Peraturan Gubernur, seluruh perangkat daerah wajib menginternalisasi nilai budaya kerja ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja. Kebijakan ini juga menjadi dasar pembinaan disiplin, reward system, serta penguatan kinerja berbasis nilai.

Peraturan Gubernur akan mengatur:

• Nilai-nilai dasar budaya kerja ASN;

• Indikator perilaku kerja;

• Strategi internalisasi nilai di setiap perangkat daerah; dan

• Mekanisme evaluasi implementasi budaya kerja.

Berdasarkan analisis di atas, kebijakan yang direkomendasikan adalah Alternatif 3

– Penerbitan Peraturan Gubernur tentang Budaya Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi

Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini paling efektif karena:

• Memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perubahan budaya kerja;

• Memastikan keseragaman nilai di seluruh perangkat daerah;

• Mendorong terciptanya birokrasi yang adaptif dan inovatif;

• Menjadi dasar pengawasan dan penilaian perilaku ASN.

Langkah implementasi yang direkomendasikan:

• Pembentukan tim perumus nilai budaya kerja yang terdiri atas unsur Biro Organisasi, BKD,

Inspektorat, dan perangkat daerah perwakilan.

• Melakukan assessment nilai dan perilaku organisasi menggunakan instrumen LAN atau

Kemenpan RB.

• Menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan gubernur.

• Melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya kerja ke seluruh OPD

• Menetapkan mekanisme dan evaluasi tahunan monitoring terhadap penerapan budaya kerja.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memperkuat fondasi reformasi birokrasi di area perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta membangun aparatur yang berintegritas, produktif, inovatif, dan berorientasi pada hasil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar17 Mei 2026 15:53
Ramai Kritik MBG di Unhas, Tamsil Linrung Sebut Banyak Salah Paham
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung merespons kritik yang mencuat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalanka...
Sulsel17 Mei 2026 13:29
MAXi Yamaha Day 2026 Libatkan 1.000 Riders se-Sulselbar, Hadirkan Penampilan Ridwan Sau
MAXi Yamaha Day 2026 sukses digelar di Lapangan Merdeka, Kabupaten Bone, Sabtu (16/5/2026). Perayaan tahunan bagi pengguna MAXi Yamaha ini melibatkan ...
Kriminal17 Mei 2026 12:55
Pelaku Sekap-Perkosa Mahasiswi di Makassar Berkedok Lowongan Babysitter Ditangkap di Tanjung Perak
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria berinisial DR (30) pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MR (20) di Makassar, ...
Video16 Mei 2026 19:48
VIDEO: Prabowo: Mau Dolar Berapa Pun, Warga Desa Tak Perlu Khawatir
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menilai kenaikan dolar tidak terlalu berdampak bagi masyarakat desa. Pernyataan itu disampaikan saat m...