Logo Sulselsatu

PDAM Makassar Klarifikasi Keluhan Warga Daya: Tagihan Rp200 Ribu Lebih Merupakan Akumulasi Tiga Bulan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 09 April 2026 22:31

Screenshot
Screenshot

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait keluhan warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, yang menyebut tetap menerima tagihan meski air tidak mengalir selama berbulan-bulan.

Plt. Kepala Urusan Pelayanan Pelanggan Wilayah II, Suhrawardi, menjelaskan bahwa besaran tagihan yang dikeluhkan warga bukan merupakan tagihan satu bulan, melainkan akumulasi pembayaran selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2026.

“Perlu kami luruskan, angka tagihan sekitar Rp200 ribu lebih itu merupakan total akumulasi tiga bulan, bukan tagihan satu bulan seperti yang dipersepsikan,” ujar Suhrawardi, Kamis (09/04/2026).

Ia merinci, dalam periode tersebut terdapat komponen pemakaian air, beban tetap, serta denda keterlambatan pembayaran. Untuk bulan Januari dan Februari, pelanggan dikenakan denda karena keterlambatan, sementara pada bulan Maret hanya dikenakan beban tetap.

“Jadi dalam tiga bulan itu, dua bulan sebelumnya terdapat denda, sementara satu bulan berikutnya hanya beban. Ini yang kemudian terakumulasi dalam satu total tagihan,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan data pencatatan meter, angka pemakaian air pelanggan dinyatakan sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, pada bulan Januari tercatat adanya pemakaian sekitar 3 meter kubik.

“Kalau kita lihat dari angka meter, itu sesuai dengan pencatatan. Artinya, sistem mencatat adanya pemakaian, meskipun dalam jumlah kecil,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan di tengah kondisi pelanggan. Pihaknya justru membuka ruang klarifikasi dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Kami memahami keresahan pelanggan dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, perlu dipahami bahwa sistem penagihan berjalan berdasarkan data pemakaian, beban layanan, serta ketentuan administrasi yang berlaku,” tegas Suhrawardi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...