Logo Sulselsatu

PDAM Makassar Klarifikasi Keluhan Warga Daya: Tagihan Rp200 Ribu Lebih Merupakan Akumulasi Tiga Bulan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 09 April 2026 22:31

Screenshot
Screenshot

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait keluhan warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, yang menyebut tetap menerima tagihan meski air tidak mengalir selama berbulan-bulan.

Plt. Kepala Urusan Pelayanan Pelanggan Wilayah II, Suhrawardi, menjelaskan bahwa besaran tagihan yang dikeluhkan warga bukan merupakan tagihan satu bulan, melainkan akumulasi pembayaran selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2026.

“Perlu kami luruskan, angka tagihan sekitar Rp200 ribu lebih itu merupakan total akumulasi tiga bulan, bukan tagihan satu bulan seperti yang dipersepsikan,” ujar Suhrawardi, Kamis (09/04/2026).

Ia merinci, dalam periode tersebut terdapat komponen pemakaian air, beban tetap, serta denda keterlambatan pembayaran. Untuk bulan Januari dan Februari, pelanggan dikenakan denda karena keterlambatan, sementara pada bulan Maret hanya dikenakan beban tetap.

“Jadi dalam tiga bulan itu, dua bulan sebelumnya terdapat denda, sementara satu bulan berikutnya hanya beban. Ini yang kemudian terakumulasi dalam satu total tagihan,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan data pencatatan meter, angka pemakaian air pelanggan dinyatakan sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, pada bulan Januari tercatat adanya pemakaian sekitar 3 meter kubik.

“Kalau kita lihat dari angka meter, itu sesuai dengan pencatatan. Artinya, sistem mencatat adanya pemakaian, meskipun dalam jumlah kecil,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan di tengah kondisi pelanggan. Pihaknya justru membuka ruang klarifikasi dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Kami memahami keresahan pelanggan dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, perlu dipahami bahwa sistem penagihan berjalan berdasarkan data pemakaian, beban layanan, serta ketentuan administrasi yang berlaku,” tegas Suhrawardi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...