Logo Sulselsatu

Ranperda Cagar Budaya Disahkan, DPRD-Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pelestarian dan Pariwisata

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 15 April 2026 18:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (15/04/2026).

Persetujuan tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang menyatakan sepakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama untuk mengesahkan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai, proses yang dilalui mencerminkan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.

Munafri menilai, lahirnya perda ini merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan yang dibangun dalam bingkai kebersamaan, sekaligus menjadi wujud konkret dari visi Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, wali kota yang akrab disapa Appi menegaskan ini menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya soal menjaga peninggalan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.

“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs-situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, kehadiran regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan perlindungan terhadap benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.

Appi juga menekankan bahwa pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Lebih jauh Appi menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini menjadi acuan belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks. Perubahan tata ruang, ekspansi infrastruktur, hingga tekanan ekonomi terhadap kawasan bersejarah menjadi tantangan nyata yang membutuhkan regulasi lebih adaptif.

“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” ungkapnya.

Dengan disahkannya ranperda ini, Appi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar menjadikan cagar budaya bukan sekadar aset statis, tetapi sebagai modal sosial dan sumber kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemberian insentif bagi pemilik atau pengelola bangunan bersejarah agar dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan nilai kelestariannya.

“Ini bukan hanya perangkat normatif, tetapi instrumen strategis kota untuk masa depan,” tutup Appi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan warisan sejarah Kota Makassar.

“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga bangunan atau situs bersejarah, tetapi juga tentang merawat identitas dan jati diri kita sebagai masyarakat Makassar. Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa warisan budaya tetap lestari, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk generasi sekarang dan yang akan datang.” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...