SULSELSATU.com – Komisi IV DPR RI mendorong percepatan tindak lanjut atas aspirasi perwakilan asosiasi penyuluh pertanian terkait penyelesaian status kepegawaian serta pengangkatan PPPK penyuluh pertanian. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Wakil Ketua Komisi IV, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa DPR mendukung penuh aspirasi para penyuluh, khususnya dalam upaya mempercepat pengangkatan Penyuluh Pertanian Lapangan yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu.
Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah pihak terkait, antara lain Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, bersama perwakilan asosiasi penyuluh pertanian.
Baca Juga : RUU Perubahan UU Kepariwisataan Disepakati, Pasal Soal Pendidikan Tinggi Direvisi
Meski mendorong percepatan, Kharis mengingatkan agar seluruh proses tetap berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Ia menilai kekurangan jumlah penyuluh pertanian saat ini menjadi tantangan serius dalam mendukung produktivitas sektor pertanian nasional.
Sebagai hasil rapat, Komisi IV bersama kementerian dan lembaga terkait menyepakati langkah percepatan pemenuhan kebutuhan penyuluh pertanian dengan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, yang mengatur minimal satu penyuluh di setiap desa.
Pemenuhan kebutuhan tersebut akan diprioritaskan bagi eks-penyuluh pertanian serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Komisi IV berharap langkah ini dapat memperkuat peran penyuluh pertanian di lapangan sekaligus mendorong percepatan pencapaian target swasembada pertanian nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar