SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria berinisial I (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyerahkan diri ke polisi usai menikam seorang nelayan berinisial MA (37) hingga tewas. Pelaku melakukan aksi tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
“Memang terjadi kasus penganiayaan penikaman yang mengakibatkan matinya seseorang di Pulau Kodingareng,” ujar Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Aipda Adil kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa itu terjadi di Pulau Kodingareng, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Senin (20/4) sekitar pukul 19.30 Wita. Adil menyebut korban ditikam sebanyak dua kali di bagian perut oleh pelaku.
“Jadi keterangannya dari biddokkes itu dia (pelaku) ditikam diperutnya, sebanyak dua kali,” ujarnya.
Adil mengungkapkan insiden bermula saat anak pelaku dan anak korban saling ejek. Anak pelaku kemudian melapor kepada pelaku bahwa dirinya telah dipukul oleh korban.
“Ini asal mulanya dari anak-anak saling mengejek. Terus anaknya si pelaku melaporkan ke bapaknya katanya habis dipukul sama korban,” sebutnya.
Lebih lanjut, Adil menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, yakni istri korban, pelaku sempat mengajak korban ke samping masjid sebelum keduanya terlibat adu jotos. Adil mengatakan, pelaku disebut sudah membawa senjata tajam jenis parang, namun versi pelaku kepada penyidik menyebut ia sempat pulang ke rumah untuk mengambil parang sebelum kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kalau keterangan dari pelapor saksi istri korban sama diajak jalan sampingnya masjid tapi disitu adu jotos (pelaku dan korban). Tapi ceritanya si pelaku sudah membawa sajam berupa parang. Namun keterangan dari pelaku ke penyidik dia (pelaku) pulang kerumahnya ambil parang kemudian dia disitu (terjadi penganiayaan ke korban),” jelasnya.
Dia menuturkan, dalam kasus tersebut penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat 3. Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa terkait penetapan pasal terhadap tersangka, dengan mempertimbangkan kronologi apakah pelaku sudah membawa parang sejak awal atau sempat pulang mengambilnya.
“Kalau pasalnya masih di pasal 466 ayat 3 namun saya dengar dari penyidik dia masih koordinasi dengan jaksa untuk penerapan tersangkanya, karenakan ada kronologis yang diceritakan dia (pelaku) sudah bawa parang atau dia pulang kerumahnya ambil parang itu pertimbangannya penyidik,” terangnya. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar