Logo Sulselsatu

Barantin Serahkan Puluhan Reptil Ilegal ke BBKSDA Sulsel, Diduga Diselundupkan dari Papua

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 21 Mei 2026 09:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantin) Sulawesi Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Satwa liar endemik Papua tersebut sebelumnya diamankan dari Kapal Motor (KM) Sinabung di Pelabuhan Makassar.

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam rangka pelindungan sumber daya alam hayati serta penguatan pengawasan lalu lintas satwa ilegal.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan satwa hasil penindakan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan konservasi.

“Satwa hasil penindakan telah kami serahkan kepada BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan konservasi. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani dengan baik,” ujar Sitti Chadidjah dalam siaran pers di Makassar.

Berdasarkan hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulawesi Selatan, reptil yang diamankan terdiri dari 45 ekor biawak hijau, 11 ekor biawak pohon totol biru, 22 ekor biawak ekor biru, satu ekor biawak Papua, tujuh ekor ular sanca hijau, dua ekor ular sanca air Papua, serta tujuh ekor ular sanca bibir putih.

Seluruh satwa tersebut diketahui merupakan spesies endemik asal Papua yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Saat ditemukan petugas, kondisi sebagian satwa cukup memprihatinkan. Reptil-reptil tersebut disimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit tanpa ventilasi yang memadai.

Sitti Chadidjah menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan media pembawa lainnya akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan ilegal yang berpotensi mengancam kelestarian satwa sekaligus membawa penyakit hewan.

“Setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi satwa endemik Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama petugas keamanan kapal PT Pelni Cabang Makassar menemukan enam boks berisi reptil ilegal yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang saat KM Sinabung tiba di Pelabuhan Makassar pada Senin (18/5/2026) dini hari.

Seluruh satwa ditemukan tanpa dokumen karantina dan tanpa pemilik yang menyertainya. Hingga kini, Karantina Sulawesi Selatan bersama pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Selatan tercatat telah menangani 16 kasus pelanggaran karantina. Empat di antaranya telah dikoordinasikan dengan BBKSDA Sulawesi Selatan untuk proses serah terima satwa dan barang bukti.

Beberapa satwa dan komoditas yang sebelumnya telah diserahkan antara lain dua ekor burung nuri kepala hitam, 53 ekor ketam kenari, serta 180 kilogram daging dan dendeng rusa.

Sitti Chadidjah menegaskan bahwa pelindungan sumber daya alam hayati tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Peran aktif pemangku kepentingan termasuk masyarakat sangat krusial dalam penyelenggaraan karantina secara optimal. Menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...