SULSELSATU.com, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantin) Sulawesi Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyerahkan puluhan reptil hasil penindakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Satwa liar endemik Papua tersebut sebelumnya diamankan dari Kapal Motor (KM) Sinabung di Pelabuhan Makassar.
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam rangka pelindungan sumber daya alam hayati serta penguatan pengawasan lalu lintas satwa ilegal.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk memastikan satwa hasil penindakan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan konservasi.
“Satwa hasil penindakan telah kami serahkan kepada BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan konservasi. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani dengan baik,” ujar Sitti Chadidjah dalam siaran pers di Makassar.
Berdasarkan hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulawesi Selatan, reptil yang diamankan terdiri dari 45 ekor biawak hijau, 11 ekor biawak pohon totol biru, 22 ekor biawak ekor biru, satu ekor biawak Papua, tujuh ekor ular sanca hijau, dua ekor ular sanca air Papua, serta tujuh ekor ular sanca bibir putih.
Seluruh satwa tersebut diketahui merupakan spesies endemik asal Papua yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Saat ditemukan petugas, kondisi sebagian satwa cukup memprihatinkan. Reptil-reptil tersebut disimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit tanpa ventilasi yang memadai.
Sitti Chadidjah menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan media pembawa lainnya akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan ilegal yang berpotensi mengancam kelestarian satwa sekaligus membawa penyakit hewan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi satwa endemik Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama petugas keamanan kapal PT Pelni Cabang Makassar menemukan enam boks berisi reptil ilegal yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang saat KM Sinabung tiba di Pelabuhan Makassar pada Senin (18/5/2026) dini hari.
Seluruh satwa ditemukan tanpa dokumen karantina dan tanpa pemilik yang menyertainya. Hingga kini, Karantina Sulawesi Selatan bersama pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Selatan tercatat telah menangani 16 kasus pelanggaran karantina. Empat di antaranya telah dikoordinasikan dengan BBKSDA Sulawesi Selatan untuk proses serah terima satwa dan barang bukti.
Beberapa satwa dan komoditas yang sebelumnya telah diserahkan antara lain dua ekor burung nuri kepala hitam, 53 ekor ketam kenari, serta 180 kilogram daging dan dendeng rusa.
Sitti Chadidjah menegaskan bahwa pelindungan sumber daya alam hayati tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Peran aktif pemangku kepentingan termasuk masyarakat sangat krusial dalam penyelenggaraan karantina secara optimal. Menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar