SULSELSATU.com JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026 lalu.
Baca Juga : Kinerja Perbankan Solid, Topang Ekonomi Sulsel yang Tumbuh 6,88 Persen
TBP yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026 ditetapkan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan, LPS menilai tingkat bunga penjaminan saat ini masih memadai karena didukung kondisi likuiditas perbankan yang terjaga, pertumbuhan simpanan yang kuat, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.
“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga masih berada jauh di atas amanat undang-undang, yakni lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah,” kata Damaiyanti dalam siaran resmi LPS, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga : Pantau Dampak Geopolitik, OJK: Stabilitas Perbankan Indonesia Tetap Resilien
Dari sisi industri perbankan, kinerja intermediasi masih menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen yoy.
Pertumbuhan DPK rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan dalam valuta asing.
“LPS menilai kondisi tersebut menunjukkan perbankan nasional masih memiliki fondasi yang kuat, ditopang permodalan, profitabilitas, dan likuiditas yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko,” ujarnya.
Baca Juga : Tiga Warna Media Network Ajak Ibu Rumah Tangga Pahami Keamanan Tabungan
Hampir Seluruh Rekening Nasabah Dijamin
LPS juga memastikan tingkat perlindungan terhadap dana masyarakat tetap sangat tinggi.
Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening nasabah.
Baca Juga : Bank Mandiri Taspen Gandeng BPR Dana Raya Perkuat Ekosistem Keuangan
LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan pasar keuangan untuk memastikan kebijakan penjaminan simpanan tetap efektif dan relevan.
Ingat Aturan 3T
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat simpanan yang dijamin melalui ketentuan 3T.
Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Baca Juga : LPS Perkuat Sinergi Perbankan di Sulsel, Dorong Penerapan GRC untuk Inklusi Keuangan
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank agar simpanannya tetap memenuhi kriteria penjaminan LPS.
LPS juga meminta perbankan untuk lebih aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar