Logo Sulselsatu

Buka Kebun Merica di Hutan Lindung Loeha Raya, 3 Orang Warga Ditahan Gakkum Sulawesi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 06 Agustus 2026 10:23

Tiga warga ditahan Gakkum Sulawesi akibat buka kebun merica di Hutan Lindung Loeha Raya. Foto: Istimewa.
Tiga warga ditahan Gakkum Sulawesi akibat buka kebun merica di Hutan Lindung Loeha Raya. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Tiga orang warga di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur ditahan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi setelah diduga membuka kebun merica di kawasan hutan lindung.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Abdul Waqqas membenarkan adanya operasi yang berujung pada penangkapan ketiga warga tersebut.

“Iya, Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica dan membangun (menemukan) pondok di dalam kawasan hutan lindung,” kata Abdul Waqqas saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga : Dorong Produktivitas KWT di Luwu Timur, PLN UIP Sulawesi Bangun Greenhouse dan Rumah Kompos

Menurutnya, petugas mendapati ketiga orang tersebut dalam kondisi tertangkap tangan saat berada di lokasi. Selain aktivitas berkebun, petugas juga menemukan sebuah pondok yang dibangun di dalam kawasan hutan lindung.

Gakkum belum memberi informasi lebih detail karena tiga tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Karena tertangkap tangan, para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” jelasnya.

Baca Juga : PT Vale Hidupkan Warisan Budaya Anyaman Teduhu, dari Luwu Timur ke Panggung Nasional

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan tiga petani di wilayah Loeha Raya sempat beredar luas di media sosial dengan narasi petani yang ditangkap oleh aparat.

Dalam video tersebut, warga yang mengaku di tempat kejadian, menyebut ketiga warga itu ditangkap saat sedang berada di rumah kebun atau pondok yang ada di lokasi. Saksi menyebut mereka sedang menikmati kopi ketika petugas datang melakukan operasi.

Waqqas menegaskan, ketiganya ditangkap saat berkebun merica, dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung.

Baca Juga : 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

Hingga berita diterbitkan, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi belum merinci identitas para tersangka maupun luas kawasan hutan lindung yang diduga telah dimanfaatkan sebagai kebun merica.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran kehutanan yang terjadi di kawasan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...
Bisnis06 Agustus 2026 10:03
PT HAP Hadirkan Rumah Subsidi dan Komersial di APEX 2026, Targetkan Penjualan 100 Unit
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Hidayat Anugrah Pratama (HAP) memastikan akan ambil bagian dalam APERSI Property Expo (APEX) 2026 yang berlangsung di ...
Ekonomi06 Agustus 2026 09:34
Kalla Institute Dampingi UMKM Sambusa di Pangkep Go Digital dan Tingkatkan Produksi
Kalla Institute terus memperkuat perannya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)....
Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...