SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Sebagai salah satu rumah sakit yang dipersiapkan mendukung implementasi kebijakan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar terus melakukan berbagai pembenahan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany mengatakan, berbagai persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kesiapan RSUD Makassar menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN, tidak sekadar mengubah sistem administrasi.
Dia menilai, semua presudur harus benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip utamanya, kata dia, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
Ia menegaskan, dalam penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), mekanisme rujukan nantinya juga mengalami perubahan mendasar.
Jika selama ini masyarakat mengenal rumah sakit berdasarkan tipe A, B, atau C, maka dalam sistem baru rujukan akan lebih diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang dimiliki rumah sakit.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambah dia.
Dijelaskan, ketika seorang pasien membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu, sistem akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhannya.
Karena itu, menurut dr. Any, kesiapan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi sangat penting. Sebab, tenaga medis di fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan pasien secara tepat.
Begitu pun, tempat atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” katanya.
Di RSUD Daya sendiri, sebanyak 24 layanan kompetensi telah dipersiapkan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, seluruhnya telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.
Selain layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
dr. Any menyebut terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit dan seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan.
Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang dapat disesuaikan dengan ketentuan karena kebutuhan pelayanan pasien.
Salah satunya lima tempat tidur yang tetap dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
Selain itu, dr. Any mengatakan, pihaknya tidak ingin melakukan penyesuaian secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil pasien, seperti pola penyakit yang sebenarnya terjadi di Makassar.
Menurutnya, pemetaan pola penyakit menjadi penting agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang sudah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Nantinya, data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani.
Data tersebut kemudian disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Menurut dr. Any, pola tersebut akan terus dievaluasi setelah sistem RBKP mulai berjalan. RSUD Daya akan melihat apakah kebutuhan masyarakat lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.
Dengan demikian, pengembangan rumah sakit dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.
Sementara terkait waktu implementasi reformasi JKN secara penuh, dr. Any menyebut pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar