Logo Sulselsatu

1.228 ASN yang Dimutasi Danny Dianulir, Begini Tanggapan Sekda Makassar

Asrul
Asrul

Jumat, 19 Juli 2019 08:41

Ilustrasi. (int)
Ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar, menanggapi perihal pembatalan SK mutasi 1.228 ASN oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto resmi dibatalkan melalui perintah surat Plt. Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12/07/2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10/07/2019.

Dengan perihal Rekomendasi Penataan Pejabat atau Jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kota Makassar untuk menginstruksikan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : Bakal Restrukturisasi, Iqbal Suhaeb Jamin Tak Ada Nonjob

Pengembalian tersebut berdasarkan 40 SK Wali Kota sejak tanggal 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 dan melakukan Evaluasi dan Penataan Kembali.

Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

“Jelas sekali yang dikatakan, Pak Gubernur bahkan Pak Gubernur menyebut nomor surat berarti itu surat rekomendasi resmi,” kata Ansar, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga : Soal Tunjangan Pejabat yang Dimutasi dan Dinonjobkan Danny, Ini Penjelasan KASN

Pengembalian jabatan itu, kata dia, pada prinsipnya memiliki penataan administrasi yang sesuai dengan regulasi.

“SK ada 40, eselonnya itu semua mulai eselon II, III, dan IV dan khusus Eselon II tadinya kan sebanyak 5, tapi ibu Najma sudah menerima jabatan di Perusda jadi tinggal IV, yang bermasalah” kata Ansar.

Setelah pengembalian posisi semula, lanjut dia, pelantikan ulang akan dilakukan. Namun terlebih dahulu akan dilakukan penyelidikan.

Baca Juga : 1.228 ASN yang Dimutasi Dianulir, Danny Merasa Tidak Melanggar

“Dalam penataan itu banyak hal yang terjadi termasuk temuan-temuan, inspektorat yang bisa menjadi pertimbangan,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang menyampaikan arahan dari Kemendagri tersebut menekankan agar Pemkot Makassar melakukan evaluasi kembali terhadap jabatan-jabatan lingkup Pemkot Makassar.

‘Saya tekankan BKD dan BPKD Pemerintah Kota bersama Pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara professional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar. Kita akan tempatkan orang-orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin,” kata Nurdin belum lama ini.

Baca Juga : SK Bikinan Danny Pomanto Dibatalkan, 1,228 ASN yang Dimutasi Diinstruksikan Kembali

Penulis : Asrhawi Muin
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...