SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan tak ada yang salah jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan intervensi terhadap kabupaten/kota.
“Ada PP nya pak, masa dilarang gubernur intervensi ke kabupaten/kota,” kata Hayat kepada wartawan di Kantor Gubernur Jalan AP Pettarani Makassar, Minggu (21/7/2019).
Menurut Hayat, intervensi provinsi ke kabupaten/kota mestilah dilakukan karena jika terjadi sesuatu hal dalam pemerintahan yang ada di kabupaten/kota nantinya akan menjadi tanggung jawab provinsi.
Baca Juga : Edutolia Education Bersama Pemprov Sulsel Bahas Pameran Pendidikan Gratis Perguruan Tinggi Turki di Makassar
“Itu yang kita lakukan semua dulu, tanggungjawab ke daerah dulu untuk provinsi, tidak mengatakan jangan intervensi dari Sulsel, bukan itu, semua yang ada di kabupaten ini kita harus intervensi, kalau ada yang kurang tanggungjawabnya kan di provinsi,” katanya.
Khusus di Kota Makassar gubernur yang diisukan mengintervensi penjabat wali kota, Hayat mengaku, pemprov tengah menggodok pengembalian pejaba yang berpolemik di Pemkot Makassar.
“Itu sudah tanggungjawab pemprov mengintervensi masalah di pemkot,” jelas Hayat.
Baca Juga : Pansel Ungkap Pendaftar Calon Sekprov Sulsel Masih Minim
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar