SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah fakta dalam persidangan Hak Angket mulai terungkap.
Dari para terperiksa dan saksi ahli, panitia hak angket mulai mendapatkan titik terang atas sejumlah pelanggaran yang terjadi selama kepemimpinan Gubernur bersama Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu panitia hak angket, Wahyuddin AB Kessa mengatakan jika semua proses persidangan ini selesai maka akan ada rekomendasi yang dikeluarkan.
Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal
Rekomendasi itu, terkait pelanggaran yang yang ditemukan dari keterangan para saksi dalam persidangan.
“Sudah ada pasti rekomendasi, soal rekomendasinya kemana tergantung jenis pelanggaran,” kata Wahyuddin, Senin (22/7/2019).
Dia menjelaskan jika temuan itu terkait pelanggaran pidana, maka yang akan di rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan.
Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Kawal Aspirasi Warga Mangkura soal Posyandu dan Trotoar
“Misalnya soal dugaan KKN atau misalnya kemarin soal dugaan bagi-bagi proyek,” ujarnya.
Sementara jika yang terjadi pelanggaran administrasi, tambahnya, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan.
“Tetapi kalau pelanggaran terkait dengan undang-undang maka akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji,” tutup politisi PKB tersebut.
Baca Juga : Fauzi A Wawo Buka Akses Rumah Jabatan hingga Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar