SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aparat gabungan Resmob Tana Toraja bersama Timsus Polda Sulsel meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Iran usai diduga kuat telah mencuri uang tunai senilai Rp12 juta. Keduanya adalah Behzadhossein dan Rahim.
“(Diamankan) Kamis tanggal 25 Juli 2019 Sekitar Pukul 17.30 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (26/7/2019) pagi.
Baca Juga : Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai
Kedua WNA Iran tersebut diamankan saat berada tepatnya di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Dari hasil laporan polisi per 21 Juli 2019 lalu di Polres Toraja, kedua WNA tersebut diduga melancarkan aksinya di salah satu rumah makan di Makale, Toraja.
Keduanya berhasil membuat petugas warung lengah dengan cara salah seorang terduga pelaku berpura-pura menjadi pembeli, sementara seorang terduga pelaku lainnya nekat membuka dan mengambil uang yang berada di dalam laci warung.
Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran, 14 Kapolres di Sulsel Resmi Berganti
Namun petugas warung baru menyadari uang hasil penjualan raib saat kedua terduga pelaku telah pergi. Aksi keduanya pun lantas dilaporkan ke Polres Toraja.
“Tim Resmob menerima laporan adanya pencurian berupa uang tunai sebanyak Rp12 juta,” kata Dicky.
Kini kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolres Toraja. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, terutama kedua WNA Iran tersebut tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga penyidik membutuhkan penerjemah.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar