SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menanggapi insiden penyerangan kantor media online Sulselsatu.com dini hari tadi. Ia meminta insiden tersebut dilaporkan ke kepolisian.
“Silakan laporkan ke polisi. Itu tindakan pidana,” kata Kombes Dicky, Senin (29/7/2019).
Polisi tiga bunga tersebut menegaskan, siapa pun aktor di balik penyerangan tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
“Siapa pun yang melakukan (penyerangan) itu harus diproses hukum,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kantor media online Sulselsatu.com di Jalan AP Pettarani diserang oleh orang tak dikenal atau OTK. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 04.30 Wita, Senin (29/7/2019) dini hari.
Akibatnya, kaca pada bagian depan kantor yang memiliki motto terkini dan terpopuler tentang Sulsel itu pecah. Pecahan kaca tersebut bahkan merembes ke area dalam kantor Sulselsatu.
Baca Juga : Satgas PASTI Perkuat Peran Kepolisian Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Lewat Coaching Clinic
Salah seorang awak media Sulseslsatu, Adit mengatakan, pada saat kejadian ia sedang duduk di meja yang jaraknya hanya 3 meter dari dinding yang kacanya dilempar tersebut.
“Saya lagi di depan laptop, lampu tiba-tiba mati. Saat itulah bunyi ada suara kaca pecah. Saya duga itu dilempar,” ujar Adit.
Setelah itu, Adit yang terkejut lantas memberitahu dua orang awak media lainnya yang juga tengah berada di kantor Sulselsatu.
Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional
Akibat insiden ini, pihak Sulselsatu berencana melaporkan insiden tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar