SULSELSATU.com, JAKARTA – Perpres Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (Mobil Listrik) telah diteken Presiden Joko Widodo. Pascaditeken Senin 5 Juli lalu, aturan ini langsung berlaku.
“Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi,” kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Kamis (8/8/2019).
Melalui beleid baru itu, Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.
Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran
“Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, sekitar 60 persen dalam mengembangkan mobil listrik kuncinya ada di baterai. Ia menyebut bahan baku untuk membuat baterai tersebut ada di Indonesia.
“Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di kita,” ujarnya.
Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran
Membangun industri mobil listrik kata Jokowi, tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Dalam mengembangkan industri mobil listrik, juga perlu melihat pasar ke depan.
“Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?” imbuhnya.
“Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia,” harap dia.
Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar