Logo Sulselsatu

Kominfo Soppeng Studi Banding ke Kabupaten Sinjai, Ini yang Ingin Dipelajari

Asrul
Asrul

Selasa, 20 Agustus 2019 22:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Soppeng melakukan studi banding ke Bagian Humas Setdakab Sinjai, setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai, Selasa (20/8/2019).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Diskominfo Kabupaten Soppeng, Zulfikar bersama jajarannya yang diterima oleh Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Setdakab Sinjai Usman dan Kasubag Internal Setdakab Sinjai Aprilia Nurmala Dewi diruang kerja Kabag Humas Setdakab Sinjai.

Zulfikar mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan mempelajari terkait kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan media.

Baca Juga : Rp500 Triliun Anggaran Kemiskinan Ludes Hanya Dipakai Rapat dan Studi Banding

“Kami datang kesini dalam rangka study banding terkait bentuk kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan media, khususnya dalam syarat dan bentuk kerjasama yang dilaksanakan pemkab Sinjai seperti sekarang,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan, Dia memilih kabupaten Sinjai sebagai tempat belajar pengelolaan kerjasama media, berdasarkan informasi dari beberapa daerah bahwa Kabupaten Sinjai telah memiliki regulasi yang dituangkan dalam Perbup tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan perusahaan media.

“Kami mengharapkan perbup yang dimilki pemkab sinjai bisa kami bawa ke soppeng sebagai bekal kami untuk melakukan penataan dalam kerjasama dengan perusahaan media,” harapnya.

Baca Juga : FKM Unhas Studi Banding ke UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar

Sementara itu, Usman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Humas Setdakab Sinjai tahun ini telah membuat regulasi berupa peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.

“Yang didalamnya telah mengatur tentang syarat kerjasama, tata cara kerjasama daerah, bentuk penyebarluasan informasi, hak dan kewajiban, hasil kerjasama, tata cara pembayaran, sumber pembiayaan, semuanya telah diatur di perbup ini,” sebutnya.

“Termasuk dengan perjanjian kerjasama antara humas Pemda dengan perusahaan media dalam melaksanakan kontrak kerjasama,” sambungnya. (rls)

Baca Juga : Pemkab Bulukumba Studi Banding Pengelolaan Mal Pelayanan Publik di Barru

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...