Logo Sulselsatu

Kominfo Soppeng Studi Banding ke Kabupaten Sinjai, Ini yang Ingin Dipelajari

Asrul
Asrul

Selasa, 20 Agustus 2019 22:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Soppeng melakukan studi banding ke Bagian Humas Setdakab Sinjai, setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai, Selasa (20/8/2019).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Diskominfo Kabupaten Soppeng, Zulfikar bersama jajarannya yang diterima oleh Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Setdakab Sinjai Usman dan Kasubag Internal Setdakab Sinjai Aprilia Nurmala Dewi diruang kerja Kabag Humas Setdakab Sinjai.

Zulfikar mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan mempelajari terkait kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan media.

Baca Juga : Rp500 Triliun Anggaran Kemiskinan Ludes Hanya Dipakai Rapat dan Studi Banding

“Kami datang kesini dalam rangka study banding terkait bentuk kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan media, khususnya dalam syarat dan bentuk kerjasama yang dilaksanakan pemkab Sinjai seperti sekarang,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan, Dia memilih kabupaten Sinjai sebagai tempat belajar pengelolaan kerjasama media, berdasarkan informasi dari beberapa daerah bahwa Kabupaten Sinjai telah memiliki regulasi yang dituangkan dalam Perbup tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan perusahaan media.

“Kami mengharapkan perbup yang dimilki pemkab sinjai bisa kami bawa ke soppeng sebagai bekal kami untuk melakukan penataan dalam kerjasama dengan perusahaan media,” harapnya.

Baca Juga : FKM Unhas Studi Banding ke UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar

Sementara itu, Usman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Humas Setdakab Sinjai tahun ini telah membuat regulasi berupa peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.

“Yang didalamnya telah mengatur tentang syarat kerjasama, tata cara kerjasama daerah, bentuk penyebarluasan informasi, hak dan kewajiban, hasil kerjasama, tata cara pembayaran, sumber pembiayaan, semuanya telah diatur di perbup ini,” sebutnya.

“Termasuk dengan perjanjian kerjasama antara humas Pemda dengan perusahaan media dalam melaksanakan kontrak kerjasama,” sambungnya. (rls)

Baca Juga : Pemkab Bulukumba Studi Banding Pengelolaan Mal Pelayanan Publik di Barru

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini09 Februari 2025 23:19
Sinergi Media dan Pemerintah: Harapan di Hari Jadi Takalar ke-65
SULSELSATU.com, TAKALAR – Sejak dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar pada Desember 2024, Dr. H. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.Ikom telah m...
Makassar09 Februari 2025 22:01
PLN Kenalkan Aplikasi PLN Mobile, Diskon Listrik di Jappa Jokka Cap Go Meh 2025
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pengunjung Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 mendapatkan edukasi langsung mengenai layanan PLN Mobile dan program diskon lis...
News09 Februari 2025 15:48
Koperasi Sipakatuo Jadi Wadah Petani Latimojong Mendukung Program Makan Siang Bergizi
Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketahanan pangan lokal sekaligus menjadi bagian dari solusi dalam pemerataan distribusi h...
Makassar09 Februari 2025 15:25
Jalan Jampea Resmi Berganti Nama Jadi Jalan Hoo Eng Djie, Danny Pomanto: Sejarah yang Bernilai
SULSELSATU.com MAKASSAR – Jalan Jampea yang berlokasi di Kecamatan Wajo resmi berubah nama menjadi Jalan Hoo Eng Djie. Perubahan nama jalan ters...