SULSELSATU.com, SINJAI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Soppeng melakukan studi banding ke Bagian Humas Setdakab Sinjai, setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai, Selasa (20/8/2019).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Diskominfo Kabupaten Soppeng, Zulfikar bersama jajarannya yang diterima oleh Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Setdakab Sinjai Usman dan Kasubag Internal Setdakab Sinjai Aprilia Nurmala Dewi diruang kerja Kabag Humas Setdakab Sinjai.
Zulfikar mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan mempelajari terkait kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan media.
Baca Juga : Rp500 Triliun Anggaran Kemiskinan Ludes Hanya Dipakai Rapat dan Studi Banding
“Kami datang kesini dalam rangka study banding terkait bentuk kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan media, khususnya dalam syarat dan bentuk kerjasama yang dilaksanakan pemkab Sinjai seperti sekarang,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan, Dia memilih kabupaten Sinjai sebagai tempat belajar pengelolaan kerjasama media, berdasarkan informasi dari beberapa daerah bahwa Kabupaten Sinjai telah memiliki regulasi yang dituangkan dalam Perbup tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan perusahaan media.
“Kami mengharapkan perbup yang dimilki pemkab sinjai bisa kami bawa ke soppeng sebagai bekal kami untuk melakukan penataan dalam kerjasama dengan perusahaan media,” harapnya.
Baca Juga : FKM Unhas Studi Banding ke UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Makassar
Sementara itu, Usman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Humas Setdakab Sinjai tahun ini telah membuat regulasi berupa peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.
“Yang didalamnya telah mengatur tentang syarat kerjasama, tata cara kerjasama daerah, bentuk penyebarluasan informasi, hak dan kewajiban, hasil kerjasama, tata cara pembayaran, sumber pembiayaan, semuanya telah diatur di perbup ini,” sebutnya.
“Termasuk dengan perjanjian kerjasama antara humas Pemda dengan perusahaan media dalam melaksanakan kontrak kerjasama,” sambungnya. (rls)
Baca Juga : Pemkab Bulukumba Studi Banding Pengelolaan Mal Pelayanan Publik di Barru
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar