Logo Sulselsatu

BKPSDMD Parepare: Pengusulan Peserta Diklatpim Kewenangan Kepala SKPD

Asrul
Asrul

Rabu, 18 September 2019 22:59

Sekretaris BKPSDM Parepare Andriani Idrus. (ist)
Sekretaris BKPSDM Parepare Andriani Idrus. (ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE — Pejabat yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) harus melalui pengusulan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kepala SKPD punya kewenangan untuk mengusulkan atau tidak mengusulkan pejabat yang akan mengikuti Diklatpim.

Hal ini ditegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, H Gustam Kasim melalui Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga : Jarang Ikut Apel, BKPSDM Parepare Minta Kenaikan Pangkat Muslimin Ditinjau Ulang

“Terkait dengan adanya pejabat administrator/eselon 3 yang tidak terdaftar dalam Calon Peserta Diklat Pim tingkat III angkatan VII Pemkot Parepare Tahun 2019, karena BKPSDMD tidak menerima nama yang bersangkutan diusulkan oleh kepala SKPD-nya untuk mengikuti Diklatpim tingkat III. Itu sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Parepare Nomor: 800-1038-BKPSDMD tanggal 5 September 2019 perihal permintaan daftar nama calon peserta Diklatpim tingkat III,” ungkap Adriani.

Adriani menekankan, peserta Diklatpim harus mendapat dukungan penuh dari kepala SKPD karena adanya proyek perubahan yang harus diimplementasikan oleh peserta Latpim.

“Dan kepala SKPD berfungsi mentor. Mentor tidak mendukung, maka kita tidak akan luluskan,” tegas Adriani.

Baca Juga : Stand BKPSDM di Parepare Fair Beri Pelayanan Taspen

Selain itu, pejabat yang akan mengikuti Diklatpim telah lulus seleksi kepemimpinan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Kasatpol Segera Diklat PPNS

Hal lain yang ditanggapi BKPSDMD Parepare, adanya tudingan soal Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS .

Baca Juga : Dua Hari Tes CPNS di Parepare, 1.265 Peserta Tak Lolos Passing Grade

Menurut Adriani, pejabat bersangkutan bisa menjabat dulu baru mengikuti Diklat untuk memperoleh sertifikat PPNS. “Dimungkinkan didudukkan dulu baru mengikuti Diklat,” kata Adriani.

Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar secara terpisah mengatakan, Kasatpol PP memang wajib ikut Diklat PPNS minimal satu tahun setelah dilantik. “Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan dari pusat terkait Diklat PPNS, jadi saya belum ikut,” kata Anzar.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Tes SKD CPNS Parepare, BKPSDM Siapkan 230 Komputer

 

Baca Juga : Tes SKD CPNS Parepare, BKPSDM Siapkan 230 Komputer

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...