Logo Sulselsatu

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bebas

Asrul
Asrul

Jumat, 27 September 2019 20:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua DPD RI itu dikabarkan bebas pada Kamis (26/9/2019) sore.

“Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK [Peninjauan Kembali] satu orang atas nama Irman Gusman,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (27/9/2019).

Aris mengatakan pembebasan terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun. Sementara Irman sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016.

Abdul menjelaskan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput oleh pihak keluarga. “Ada pihak keluarga,” kata Abdul singkat.

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai menerima suap sebesar Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana Irman selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menghukum Irman dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman, SE., MBA tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut,” sebagaimana termuat dalam salinan putusan PK.

Ada pun majelis hakim PK yang memutus perkara ini diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...