SULSELSATU.com, PAREPARE – Paket proyek pembangunan rumah impian di Kota Parepare menjadi perhatian sejumlah pihak.
Proyek senilai Rp1,9 miliar untuk 27 unit rumah itu dikerjakan oleh kontraktor yang disebut-sebut sebagai ‘ketua kelas’ atau pengatur paket proyek di lingkup pemerintah kota.
Anggota DPRD Kota Parepare, Hermanto menyikapi hal itu. Menurut dia, proyek tersebut harus betul-betul mendapat pengawasan, terutama pengawasan dari penegak hukum.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
“Kalau di DPRD kita tentu wajib melakukan pengawasan. Harus diawasi juga oleh masyarakat,” kata dia, Rabu (30/10/2019).
Legislator Partai Hanura itu menegaskan, anggaran pembangunan rumah impian harus tepat sasaran. Peruntukannya harus jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Asas manfaatnya harus dirasakan betul oleh masyarakat,” tegas dia.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Terpisah, Koordinator Lembaga Indonesia Timur Coruptions Watch (ITCW) Jasmir Laintang, pesimistis hasil proyek itu akan berjalan sesuai harapan.
Jasmir meragukan kapasitas perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Dengan demikian, kata dia, seluruh pihak harus melakukan pengawasan dan berharap masyarakat melaporkan jika ada hal yang tidak sesuai.
Baca Juga : Jembatan Kembar Parepare Akan Diresmikan Pada HUT Kota ke-63
“Kita ragukan kapasitas kontraktor yang mengerjakan,” ucap dia.
Keraguan itu, lanjut Jasmir bukan tanpa alasan. Di menyebut ada beberapa paket proyek yang telah dikerjakan oleh oknum kontraktor yang disebut sebagai ketua kelas tersebut terindikasi bermasalah.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar