Logo Sulselsatu

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Asrul
Asrul

Senin, 04 November 2019 18:19

Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. (Int)
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019). Ia dinyatakan tak bersalah dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam pertimbangannya, Hariono membacakan majelis hakim berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

“Maka terdakwa harus dibebaskan,” kata Hariono.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTURiau-1.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Berkas dakwaan juga menjelaskan, mulanya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov untuk membuka jalan berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov pun meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU. Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya di rumah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

Sofyan membantah seluruh dakwaan. Sambil menangis, Sofyan Basir tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B Kotjo akan berbuntut kasus hukum. Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Saat membacakan pleidoi pada Senin (21/10) lalu, Sofyan masih memohon Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Ia menganggap Jaksa KPK tak bisa membuktikan seluruh tuntutan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....
Bisnis04 Agustus 2026 15:19
Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel, DP Mulai Rp700 Ribuan dan Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan program penjualan spesial Honda Merdeka dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:07
Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap p...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:05
Wali Kota Makassar Cek Langsung Progress Pembenahan TPA Tamangapa Menuju Sanitary Landfill
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali meninjau kondisi ...