Logo Sulselsatu

Dinas PUPR Gowa Sosialisasi Perda Retribusi IMB

Asrul
Asrul

Kamis, 07 November 2019 23:54

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi dan Workshop Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Hotel Almadera, Makassar, Kamis (7/11/2019).

Retribusi IMB sendiri merupakan pungutan yang dikenakan oleh Pemda atas pemberian izin mendirikan bangunan. Bisa berupa pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan dan pelestarian dan pemugaran.

Kepala Dinas PUPR, Mundoap membuka sosialosasi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, Ismail Madjid.

Baca Juga : Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf Bersama BSI Teken MoU

Mundoap menjelaskan sosialisasi ini akan menjelaskan teknis perhitungan retribusi IMB terkini yang dimiliki Kabupaten Gowa.

“Setelah keluarnya Perda No 4 tahun 2018 otomatis ada perubahan tata cara penginputan, perhitungan IMB yang berlaku di Gowa. Tidak lagi menggunakan metode perhitungan Perda No 21 Tahun 2011,” ujar Mundoap.

Perda sebelumnya menggunakan metode perhitungan dengan luasan cost bangunan dikalikan tiga persen untuk mendapatkan nilai yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perhitungan dikalikan dengan item-iteam perhitungan luas bangunan.

Baca Juga : Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Lebih lanjut, Mundoap menjelaskan perda IMB dengan format baru.

“Perda No 4 Tahun 2018 perhitungan akan berbeda dimana akan ada indikator, indeks dan parameter kemudian nantinya akan ada perkalian yang mempengaruhi perhitungan,” jelasnya.

Indeks untuk penghitungan besarnya retribusi bangunan gedung ditetapkan oleh pemda berdasarkan fungsi dan klasifikasi setiap bangunan gedung. Beberapa yang menjadi pertimbangan seperti; tingkat kompleksitas, permanensi, resiko, ketinggian, dan kepemilikan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Edukasi Pengelolaan Keuangan Bagi Organisasi Perempuan, Kepemudaan dan Siswa

Mundoap menambahkan bahwa dalam Perda yang baru diatur harga satuan yang akan digunakan.

“Dalam Perda ini diatur bahwa harga satuan atau tarif retribusi IMB ditetapkan seragam atau hanya satu tarif per meter persegi untuk seluruh fungsi dan wilayah di Gowa,” tambahnya.

Konsultan Kementerian PUPR, Mirza Fathir yang menjadi narasumber pada sosialisasi menambahkan penjelasan terkait perhitungan yang baru.

Baca Juga : Siswa di SD Center Malakaji Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Untuk mendapatkan perhitungan retribusi IMB melalui rumus perhitungan disesuaikan dengan luas bangunan, indeks terintegrasi dari klasifikasi jenis bangunan, rencana anggaran biaya dan harga satuan retribusi tersebut,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Mirza pada retribusi IMB, bupati juga dapat memberikan pembebasan retribusi IMB pada bangunan gedung fungsi keagamaan berupa gedung tempat ibadah, bangunan gedung fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sarana dan prasarana bangunan gedung yang non komersial.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...