Logo Sulselsatu

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal, Fasruddin Rusli: Penataan Kota Akan Semrawut

Asrul
Asrul

Senin, 25 November 2019 19:58

Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli. (int)
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengaku tak sependapat dengan wacana Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menghapus IMB dan Amdal.

Menurutnya, tanpa kedua perizinan tersebut pembangunan akan tampak semrawut. Termasuk pembangunan di Kota Makassar.

“Saya sebagai anggota dewan, sangat keberatan jika itu (IMBdan Amdal) dihilangkan, pembangunan di Makassar akan semrawut,” kata Fasruddin.

Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan

Dia mengatakan bahwa ke depan, kota harus ditata sedemikian rupa sesuai fungsinya. Membangun harusnya memiliki aturan tersendiri.

“Misalnya kita mau bangun rumah sakit, pasti butuh analisis lingkungan, cocok tidak dibangun di lokasi itu,” ucapnya.

“Intinya harus ada zona, bagaimana mau menata kota jika ini dihilangkan, lihat saja di Makassar, sudah ada Amdal dan IMB tapi amburadul, bagaimana kalau dihilangkan,” imbuhnya.

Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Penulis: Asyrullah
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...