Logo Sulselsatu

Buntut ‘Bukan Darah Indonesia’, Imigrasi Bakal Cek Paspor Agnez Mo

Asrul
Asrul

Rabu, 27 November 2019 12:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pernyataan Agnez Mo yang menyebut tak memiliki darah Indonesia, melainkan sebatas tempat lahir berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana mengecek status kewarganegaraan pelantun tembang “Sebuah Rasa” itu.

Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga sudah meminta Ditjen Imigrasi mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

“Kami masih melakukan pengecekan terkait hal itu,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga : Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Tahan Editor Mongabay di Palangkaraya

Sam Fernando belum mau bicara banyak soal status kewarganegaraan Agnez Mo. Begitu pula soal orang tua Agnez Mo, yakni Ricky Muljoto dan Jenny Siswono.

Sam Fernando hanya mengatakan pihaknya tengah mengecek seluruh data. Baik status kewarganegaraan Agnez Mo maupun orang tuanya.

“Kami sedang mengecek semuanya,” ujar Sam Fernando.

Baca Juga : Mengaku Tak Berdarah Indonesia, Agnez Monica Bikin Heboh Netizen

Agnez menjadi perhatian publik usai mengatakan tak memiliki darah Indonesia. Dia mengaku berdarah Jepang, China dan Jerman.

Video Agnez saat mengatakan itu viral di media sosial. Kala itu, dia tengah diwawancara dan membicarakan soal keberagaman budaya Indonesia hingga mempengaruhi aliran musik yang dirilis di Amerika Serikat.

Agnez lalu ditanya soal latar belakang dirinya yang dinilai berbeda dibanding kebanyakan citra orang di Indonesia.

Baca Juga : VIDEO: Miliki Segudang Penghargaan, Agnez Mo Diabadikan di Madame Tussauds Singapura

“Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim,” kata Agnez.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana turut mengomentari. Menurutnya, Ditjen Imigrasi perlu mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Indonesia, lanjutnya, merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

“Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” kata Hikmahanto.

Andai orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, lanjutnya, besar kemungkinan kewarganegaraan Agnes diperoleh secara tidak sah.

Hikmahanto menilai Ditjen Imigrasi perlu mengecek visa yang dimiliki Agnes jika mantan penyanyi cilik itu berkewarganegaraan asing.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...