Logo Sulselsatu

Tiga Tahun, 60 Pasutri Cerai karena Pasanganya LGBT

Asrul
Asrul

Jumat, 20 Desember 2019 11:35

istimewa
istimewa

JAKARTA – 60 pasangan suami istri di Indonedia bercerai karena persoalan homoseksual dan lesbian. Perceraian itu terjadi dalam kurun waktu setahun berdasarkan data di website Mahkamah Agung pada Jumat (20/19/2019).

Melansir Detik, seperti terjadi di Maninjau, Agam, Sumatera Barat. Si gadis menikah dengan si jejaka pada 31 Agustus 2018. Namun baru sebulan membina rumah tangga, terungkap suami punya video hubungan seksualnya dengan temannya yang sesama jenis. Akhirnya, istrinya memilih menggugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Maninjau dan dikabulkan pada April 2019.

Kasus lainnya terjadi di Simalungun, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga yang berpendidikan S2 menggugat suaminya karena ternyata homoseks.

Baca Juga : Polisi Grebek Tempat Prostitusi Sesama Jenis di Medan

Pernikahan keduanya dilakukan pada 4 April 2019. Usai pernikahan, istrinya tidak pernah digauli sehingga si istri menanyakan hal itu. Namun pertanyaan itu dijawab dengan amarah.

Selidik punya selidik, si suami mengaku seorang homoseks. Pada 5 November 2019, Pengadilan Agama (PA) Simalungun memutus cerai keduanya.

Bagaimana dengan kasus pasutri yang istrinya lesbian? Ternyata kasusnya lebih banyak yaitu mencapai 100 kasus lebih. Seperti didapati di Banyuwangi. Pasutri itu menikah pada 11 Desember 2018.

Baca Juga : Fenomena Lesbian dan Homoseksual di Rutan Jabar Terbongkar

Selama 4 bulan pertama, si istri enggan melayani suaminya. Sang suami curiga dan ternyata si istri merupakan penyuka sesama jenis/lesbian. Setelah itu, si istri memilih kembali ke rumah orang tuanya. Si suami tidak tahan dan menceraikan. Permohonan cerai dikabulkan PA Banyuwangi pada 22 Juli 2019.

Di Bandar Lampung, seorang dosen menceraikan istrinya pada April 2019. Pangkalnya, si istri belakangan diketahui memiliki klub lesbian. Si istri masuk dalam klub lesbian itu sejak sebelum menikah. Suaminya baru tahu setelah pernikahan.

Akhirnya pada April 2019, Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang mengizinkan si suami menceraikan istrinya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...