Logo Sulselsatu

KPU Maros Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD

Asrul
Asrul

Sabtu, 21 Desember 2019 09:00

Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD. (Sulselsatu/Indra Sadli Pratama).
Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD. (Sulselsatu/Indra Sadli Pratama).

SULSELSATU.com, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD Kabupaten Maros 2019 di Aula KPU Maros, Jumat (20/12/2019).

Rapat evaluasi ini dihadiri Anggota Komisioner KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Maros dan seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Maros.

Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan, pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan momen pemilihan baik itu Pilkada, Pilgub, Pileg maupun Pilpres sangat penting dikelola secara baik oleh penyelenggara.

Baca Juga : BNN Jakarta Nyatakan Suhartina Bohari Negatif Narkoba, KPU Pastikan Tetap TMS

“Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengarsipan, tapi juga sebagai database utama informasi pemilu. Di samping itu, dokumen yang ada juga sebagai bukti hukum yang kuat bagi penyelenggara jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Rizal saat ditemui diruangannya Sabtu (21/12/2019).

Dia menjelaskan, pengelolaan dokumen ini dinilai penting untuk dikoordinasikan dan dievaluasi melihat beberapa adanya tahapan yang krusial serta tidak jarang dalam proses dokumen pencalonan terdapat permasalahan, yakni terkait penyerahan dokumen kerap telat di akhir waktunya.

“Nah, jadi evaluasi ini kita berharap dapat mengidentifikasi masalah-masalah sehingga dapat meminimalisir masalah dokumen pencalonan untuk ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP

Sementara output dari kegiatan ini, kata dia, proses dalam pencalonan ke depan bisa dilalui tanpa ada masalah.

Diketahui kegiatan pengelola dokumen ini merujuk pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis pada KPU, Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU, dan Surat Edaran KPU serta ANRI Nomor 05/KB/KPU/2012 tentang Penyelamatan Arsip/Dokumen KPU.

Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...
News06 Agustus 2026 18:23
Pelindo Gandeng Shipping Line Perkuat Jaringan Logistik Nasional Lewat PINP
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat sinergi dengan perusahaan pelayaran nasional dan internasional guna membangun jaringan logist...
Makassar06 Agustus 2026 17:42
HUT ke-102 Perumda Air Minum Makassar, Wali Kota Appi Apresiasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kegiatan tausiah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 di...
Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...