Logo Sulselsatu

KPU Maros Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD

Asrul
Asrul

Sabtu, 21 Desember 2019 09:00

Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD. (Sulselsatu/Indra Sadli Pratama).
Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD. (Sulselsatu/Indra Sadli Pratama).

SULSELSATU.com, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD Kabupaten Maros 2019 di Aula KPU Maros, Jumat (20/12/2019).

Rapat evaluasi ini dihadiri Anggota Komisioner KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Maros dan seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Maros.

Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan, pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan momen pemilihan baik itu Pilkada, Pilgub, Pileg maupun Pilpres sangat penting dikelola secara baik oleh penyelenggara.

Baca Juga : BNN Jakarta Nyatakan Suhartina Bohari Negatif Narkoba, KPU Pastikan Tetap TMS

“Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengarsipan, tapi juga sebagai database utama informasi pemilu. Di samping itu, dokumen yang ada juga sebagai bukti hukum yang kuat bagi penyelenggara jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Rizal saat ditemui diruangannya Sabtu (21/12/2019).

Dia menjelaskan, pengelolaan dokumen ini dinilai penting untuk dikoordinasikan dan dievaluasi melihat beberapa adanya tahapan yang krusial serta tidak jarang dalam proses dokumen pencalonan terdapat permasalahan, yakni terkait penyerahan dokumen kerap telat di akhir waktunya.

“Nah, jadi evaluasi ini kita berharap dapat mengidentifikasi masalah-masalah sehingga dapat meminimalisir masalah dokumen pencalonan untuk ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP

Sementara output dari kegiatan ini, kata dia, proses dalam pencalonan ke depan bisa dilalui tanpa ada masalah.

Diketahui kegiatan pengelola dokumen ini merujuk pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis pada KPU, Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU, dan Surat Edaran KPU serta ANRI Nomor 05/KB/KPU/2012 tentang Penyelamatan Arsip/Dokumen KPU.

Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...