Logo Sulselsatu

KPU Maros Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD

Asrul
Asrul

Sabtu, 21 Desember 2019 09:00

Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD. (Sulselsatu/Indra Sadli Pratama).
Rapat Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD. (Sulselsatu/Indra Sadli Pratama).

SULSELSATU.com, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Evaluasi Pengelolaan Dokumen Pencalonan DPRD Kabupaten Maros 2019 di Aula KPU Maros, Jumat (20/12/2019).

Rapat evaluasi ini dihadiri Anggota Komisioner KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Maros dan seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Maros.

Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan, pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan momen pemilihan baik itu Pilkada, Pilgub, Pileg maupun Pilpres sangat penting dikelola secara baik oleh penyelenggara.

Baca Juga : BNN Jakarta Nyatakan Suhartina Bohari Negatif Narkoba, KPU Pastikan Tetap TMS

“Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pengarsipan, tapi juga sebagai database utama informasi pemilu. Di samping itu, dokumen yang ada juga sebagai bukti hukum yang kuat bagi penyelenggara jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Rizal saat ditemui diruangannya Sabtu (21/12/2019).

Dia menjelaskan, pengelolaan dokumen ini dinilai penting untuk dikoordinasikan dan dievaluasi melihat beberapa adanya tahapan yang krusial serta tidak jarang dalam proses dokumen pencalonan terdapat permasalahan, yakni terkait penyerahan dokumen kerap telat di akhir waktunya.

“Nah, jadi evaluasi ini kita berharap dapat mengidentifikasi masalah-masalah sehingga dapat meminimalisir masalah dokumen pencalonan untuk ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga : Timsel KPU Maros Kecolongan, Loloskan 2 Calon Komisioner Pernah Berkasus di DKPP

Sementara output dari kegiatan ini, kata dia, proses dalam pencalonan ke depan bisa dilalui tanpa ada masalah.

Diketahui kegiatan pengelola dokumen ini merujuk pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis pada KPU, Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU, dan Surat Edaran KPU serta ANRI Nomor 05/KB/KPU/2012 tentang Penyelamatan Arsip/Dokumen KPU.

Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...