JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam operasi tangkap tangan atas dugaan kasus suap.
“Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (8/1/2020) dilansir dari Detik.
Selain itu, Firli belum menyampaikan kasus apa yang melatari OTT itu. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT.
Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar
Setelah itu, KPK akan mengumumkan status hukum mereka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, komisioner KPU yang ditangkap tersebut berinisial WS.
“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” kata Ghufron.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Diketahui, satu-satunya komisioner KPK berinsial WS hanya Wahyu Setiawan.
Berikut nama-nama Komisioner KPU:
1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman
Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar