JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menahan seorang jurnalis asal Amerika Serikat Philip Jacobson, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Imigrasi berdalih, wartawan asing yang juga merupakan editor Mongabay tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal.
“Secara garis besar diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis. Dari informasi awal itu ada kegiatan wawancara yang seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan visa kunjungan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga : VIDEO: Tak Mampu Beli Susu, Bapak di Palangkaraya Ini Serahkan Anaknya ke Petugas PSBB
Arvin mengatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam penanganan pihak imigrasi. Pihaknya masih terus memantau perkembangan dari peristiwa tersebut.
“Kami terus juga memantau apakah tahapan selanjutnya dilakukan deportase atau penyidikan, dan nanti setelah mendapat informasi akan kami update lagi kepada rekan-rekan media,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jurnalis asal Amerika Serikat yang bekerja di media Mongabay, Philip Jacobson, ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Visa Philip dinilai tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.
Baca Juga : Pacari Warga Sidrap, WN Filipina Tak Berpaspor Diamankan Imigrasi
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho menyatakan kini Philip sudah ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya sejak tanggal 21 Januari 2020 lalu.
“Sejak sore kemarin pukul 5 waktu setempat, Philip di tahan di rutan kelas 2 Palangkaraya. Ditahannya itu sejak di rutan itu. Sejak Desember masih di guest house. Baru kemarin ditahan,” kata Aryo kepada, Rabu (22/1/2020).
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar