SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta (APT) mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak di RT 4, RW 2, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate.
Pada kesempatan tersebut, APT mengatakan kunjungannya juga ini sebagai bentuk terima kasih karena terpilih duduk di parlemen.
“Saya sudah janji kalau terpilih akan kembali menyapa bapak dan ibu semua. Saya ingin menyampaikan terima kasih karena sudah memberikan amanah untuk duduk di DPRD Sulsel,” kata APT, Minggu (2/2/2020).
Baca Juga : Reses Terakhir Andre Tanta, Warga Tidung Keluhkan Data KIS dan Minimnya Pelatihan Kerja
Soal Perda Perlindungan Anak, menurut APT hal itu penting dan sudah tercantum dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013.
“Anak menjadi prioritas perhatian pemerintah, dengan adanya perda ini, menjadi bukti keseriusan pemerintah, dalam perlindungan anak terhadap bentuk eksploitasi, kekerasan dan penelantaran anak di bawah umur,” ujar anggota komisi C ini.
APT menegaskan bahwa, perda tersebut sebagai instrumen pencegahan dan penindakan eksploitasi, penelantaran dan tindak kekerasan terhadap anak untuk menjaga aset negara ke depan.
Baca Juga : Andre Reses di Bontoduri, Infrastruktur Dasar Jadi Keluhan Warga
“Perda ini dibuat untuk mencegah dan menindak oknum-oknum yang melakukan eksploitasi, kekerasan dan penelantaran, kepada anak-anak, karena mereka merupakan masa depan bangsa kita,” tuturnya
Bahkan APT, mengungkapkan jika hak anak sudah mesti diakomodir oleh pemerintah, baik dari sisi pendidikan.
“Perlu saya sampaikan bahwa sudah tidak ada alasan anak anak tidak sekolah, karena sudah ada instansi yang akan menangani semua itu, bahkan jika ada anak anak tidak sekolah, hal tersebut sudah dikategorikan sebagai penelantaran anak, dan diharapkan juga pemerintah dan tokoh masyarakat setempat menjalankan fungsi pengawasanya,” ungkap politisi NasDem itu.
Baca Juga : Andre Tanta Dengar Keluhan PKL, Siap Dorong Kebijakan Berpihak pada Warga Kecil
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar