Logo Sulselsatu

Oknum ASN di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan

Asrul
Asrul

Senin, 10 Februari 2020 18:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto berinisial H resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelapor bernama Mila (35), warga Kampung Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

Mila mendatangi Mapolres Jeneponto didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Gerak Indonesia.

Baca Juga : OJK Bersama Komdigi dan Perbankan Bersatu Berantas Judi Online dan Scam

Kuasa hukum pelapor, Sahabuddin Rauf yang ditemui awak media, Senin (10/2/2020) mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan oknum ASN yang ada di lingkup Pemkab Jeneponto.

“Pelaku (H) bertugas di Kantor Kecamatan Bontoramba,” ujar Sahabuddin.

Menurut Sahabuddin, modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara sebelumnya korban membeli/mencicil 3 unit mobil dari pelaku dengan DP Rp225 juta dengan alasan mobil tersebut status lunas dengan perjanjian mobil tersebut akan diangsur selama 3 tahun dengan cara pembayaran akan dibayar oleh korban tiap ahun kepada pelaku.

Baca Juga : IASC Terima 579 Ribu Laporan Masyarakat, Berhasil Amankan Rp638,9 miliar Dana Korban

“Namun selang beberapa bulan kemudian mobil tersebut disita oleh sdr. Suafid dan sdr. Jufri (pihak pembiayaan) dengan alasan mobil tersebut masih status cicilan dan sudah beberapa bulan tidak membayar cicilan,” katanya.

Setelah itu, kata Sahabuddin, korban mendatangi pelaku karena mobil yang dia cicil itu ditarik oleh pembiayaan.

“Pelaku berjanji membayar kerugian korban dengan jaminan sertifikat rumah dan SK PNS-nya. Namun setelah kami cek sertifikat itu ternyata rumah yang dijadikan jaminan masuk pengawasan BRI karena sudah ambil uang di BRI,” kata Rauf.

Baca Juga : Kasus Penipuan Proyek, Kontraktor di Luwu Timur Jadi Tersangka

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan yang dimintai komentar terkait tindak lanjut adanya laporan dugaan penipuan, Andri menyatakan, pihaknya menunggu perintah dari Kapolres untuk tindak lanjut berikutnya.

“Kami tunggu disposisi pimpinan (Kapolres),” singkatnya

Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...
Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...
News06 Agustus 2026 10:23
Buka Kebun Merica di Hutan Lindung Loeha Raya, 3 Orang Warga Ditahan Gakkum Sulawesi
Tiga orang warga di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur ditahan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi setelah diduga membuka kebun meric...