Logo Sulselsatu

Ini Panduan Pengurusan Jenazah Pasien Virus Corona

Asrul
Asrul

Selasa, 24 Maret 2020 08:55

istimewa
istimewa

JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan panduan pengurusan jenazah pasien virus corona. Pengurusan jenazah khusus pasien corona tak seperti umumnya sebab masih berisiko menularkan virus.

Pengurusan jenazah pasien Covid-19 membutuhkan perhatian ekstra karena memiliki kemungkinan untuk menyebarkan virus kepada orang yang mengurusinya.

Berikut panduan pengurusan jenazah pasien corona:

Baca Juga : VIDEO: Seniman di Surabaya Ini Tantang Sedot Mulut Pasien Corona

Pengurusan jenazah
1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

Baca Juga : RSUD Sayang Rakyat Siap Terima Pasien Corona

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Salat Jenazah
1. Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.

2. Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.

Baca Juga : Warga Ngamuk di RS Ingin Mandikan Jenazah Keluarganya yang Terpapar Covid-19

3. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan Jenazah
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Baca Juga : VIDEO: Warga Ngamuk di RS, Tolak Jenazah Keluarganya Dimakamkan Ala Pasien Corona

3.. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama30 April 2025 18:03
Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-162 Dipusatkan di Halaman Kantor Bupati, Persiapan Mulai Dimatangkan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto yang ke-162 akan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Dg Pa...
OPD30 April 2025 17:56
Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan, Jufri Pane Dorong Peran Aktif Pemuda Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 angkatan...
Video30 April 2025 17:51
VIDEO: Kereta Tanpa Rel ART Dikembalikan ke China yang Sempat Mengaspal di IKN
SULSELSATU.com – Kereta tanpa rel Autonomous Rail Transit (ART) buatan CRRC Qingdao Sifang, China, diputuskan untuk dikembalikan ke negara asalnya. ...
News30 April 2025 16:10
Unjuk Rasa AMARA Pong Salamba, PT Vale: Beroperasi di Area Konsesi yang Sah Secara Hukum
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin oleh U...