SULSELSATU.com, JAKARTA – Pihak kepolisian mengantisipasi kejahatan berupa penjarahan di suatu wilayah ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus corona (Covid-19) diterapkan.
Setiap personel kepolisian wajib menindak tegas bilamana itu terjadi.
Perintah tersebut dalam surat telegram yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, Sabtu (4/42020).
Baca Juga : Wakapolri Launching Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Serentak se-Sulsel
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan surat tersebut.
“Ya betul,” kata Argo melalui pesan singkat, seperti yang dikutip dari CNN.
Dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 itu, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran jika PSBB berlaku. Di antaranya, tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
Baca Juga : Wakapolri Harap Program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Pj Gubernur Sulsel Diikuti Provinsi Lain
Bunyi surat edaran tersebut yakni “Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP”
Dalam mengantisipasi itu semua, personel kepolisian wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. Personel Polri juga harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar