Logo Sulselsatu

VIDEO: Mantap, Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi

Andi
Andi

Minggu, 05 April 2020 12:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan hingga saat ini pemerintah tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Ahad (5/4/2020).

Ia menegaskan pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.

Baca Juga : Mahfud dan Badrodin Serap Aspirasi Reformasi Polri dari Akademisi-Aktivis Sulsel

Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain.

Video Editor: Andi Hermanto
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...