SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Tidak menunggu waktu lama, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan untuk melakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).
Dalam surat keputusannya Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah Kota Makassar wajib menjalankan aturan PSBB sehingga diminta segera melakukan persiapan.
Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku setelah mendapat restu PSBB dari Kemenkes RI, kini memiliki dasar hukum melakukan pembatasa sosial di Masyarakat
“Itu artinya secara legal tindakan-tindakan terkait itu (PSBB) sudah bisa diberlakukan di Kota Makassar,” ujar Iqbal.
Untuk rencana kapan pelaksanaan dan penerapan PSBB, Iqbal menyebut bakal mengadakan pertemuan dengan Forkopimda Kota Makassar serta terkait putusan tersebut.
Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek
“Rencana kita akan memutuskannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Rencana kami pertemuan ini malam sebab ini bukan keputusan yang sederhana. Menyangkut hidup masyarakat,” ujar Iqbal.
“Tergantung keputusan nanti tentu kita akan liat kesiapan sarana dan prasarana, kesiapan aparan pengawasannya,” tambah dia.
Terkiat aturan PSBB di Kota Makassar ia menyebut semua petunjuk peraturan Meteri Kesehatan akan diberlakukan.
Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar